Nasib HM, Tolak Berhubungan Badan dengan Ayahnya, Malah Video & Foto Bagian Intim Disebar di Medsos

Malang nasib HM (16), menolak berhubungan badan dengan ayah tirinya, malah video dan foto bagian intim disebag di media sosial (medsos).

Editor: Risno Mawandili
handover
FOTO ILUSTRASI - Seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyebarkan video dan foto bagian intim anak tirinya, gegara tak mau berhubungan badan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Malang nasib HM (16), menolak berhubungan badan dengan ayah tirinya, malah video dan foto bagian intim disebag di media sosial (medsos).

MH harus menerima perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya berinisial WS (35).

Ia menjadi korban asusila ayah tirinya hingga dipermalukan di jagat maya.

Bagaiamana tidak, ayah tirinya malah menyebar foto baigan intim MH.

Hal itu terjadi karena MH menolak ajakan berhubungan intim dengan WS.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra, Kasubbid Penmas: Laporannya Sementara Diproses

Tindakan asusila itu terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kini WS yang merupakan pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

WS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tidakan asusila terhadap anak tirinya.

Bukan foto saja, WS juga menyebarkan video dengan durasi 2 menit 8 detik melalui aplikasi WhatsApp.

Video dan foto itu direkam oleh WS ketika HM sedang mandi.

FOTO ILUSTRASI - Tindakan tak senonoh
FOTO ILUSTRASI - Tindakan tak senonoh (handover)

Setelah merekam video tersebut, pelaku langsung meminta korban berhubungan badan.

Namun korban menolak sehingga pelaku menyebarkan video dan foto yang telah direkam.

Peristiwa asusila ini telah dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry.

Ia menerangkan, bahwa korban dan pelaku tinggal serumah di Kecamatan Karanglewas.

“Apabila korban tidak mau, maka pelaku mengancam akan menyeberakan video dan foto tersebut. Namun, korban menolak keinginan pelaku,” kata Berry saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Diduga Sampaikan Pembohongan Publik di Podcast Deddy Corbuzier, Luhut Dilaporkan di Polda Sultra

Mendapat penolakan, pelaku akhirnya membuktikan ancamannya.

Ia mengunggah salah satu foto bagian intim korban di Facebook dan status WhatsApp.

Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, korban lantas mengadu ke ayah kandungnya.

Mendengar cerita tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi.

“Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini 5.0 Skala Richter di Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah

Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),” ujar Berry.

Pelaku kini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 45 ayat (1) dan (4) Undang- Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Gara-Gara Tolak Berhubungan Intim, Ayah Sebar Foto Bagian Intim Putri Tirinya di Medsos

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved