Ditanya Ucapan 'Luhut Brutus Istana' hingga Dilaporkan ke MKD, Masinton Tertawa: Itu Laporan Lawak

DPR PDIP Masinton Pasaribu, tertawa setelah ditanya soal ucapannya tentang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai 'Brutus Istana'.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
YouTube metrotvnews
Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, tertawa setelah ditanya soal ucapannya tentang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai 'Brutus Istana'. 

"Menurut saya, ya sudahlah, hentikan memobilisasi dukungan untuk menghentikan kritik. Koreksi saja ke dalam," protesnya.

Baca juga: Ini Isi Drone Rusia yang Dibongkar Ukraina, Ada Kamera DSLR Rp 4,3 Juta padahal Anggaran Miliaran

Masinton berpendapat, kasus ini malah jadi melebar hingga sentimen kesukuan, di mana mereka sama-sama Batak.

"Itu kan kerdil. Itu sama saja dengan mengajak suku etnis sendiri untuk membenci sesama etnisnya, itu gila itu," ujar Masinton.

"Bahkan dikaitkan dengan marga segala. Kolot tuh, gitu loh. Kolot banget," tambahnya.

Tak hanya itu, tindakan Risman juga disebut menekan PDIP lantaran Masinton sebagai kadernya dianggap terlalu kritis.

Hal ini pun bertentangan dengan semangat demokrasi Presiden Jokowi.

"Beliau (Jokowi) ingin tata kelola pemerintahan yang responsif, tidak anti terhadap kritik, dan kemudian bisa melayani laporan dan aduan masyarakat," kata Masinton.

Baca juga: Peran Dirjen Kemendag dan 3 Tersangka Mafia Minyak Goreng Lainnya yang Bikin Minyak Goreng Langka

Laporan sudah diverifikasi

Kabar terbaru, laporan Risman ke MKD sudah diverifikasi.

Hal ini berguna untuk memastikan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil atau tidak.

"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Selasa (19/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

"Tapi saat ini tim Sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak," sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, syarat formil yang harus dipenuhi antara lain identitas pengadu, pasal yang dituduhkan, dan badan hukum yang digunakan jika pengaduan mengatasnamakan badan hukum.

Jika sampai syarat belum terpenuhi, maka MKD memberi waktu pelapor selama 14 hari untuk melengkapinya.

(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Ardito Ramadhan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved