2 Eksekutor Suruhan Kasatpol PP Makassar Tersangka Pembunuhan Najamuddin Ternyata Anggota Polisi

Dua dari 5 tersangka kasus penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulsel ternyata polisi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar merilis kasus penembakan dan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan, Senin (18/4/2022). 

"Iya (saya pimpin langsung penangkapan di rumahnya," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto kepada Tribun, Sabtu (16/4/2022) sore.

Baca juga: Fakta Rachma dalam Cinta Segitiga Kasatpol PP dan Penembakan Najamuddin: Istri Siri yang Main Serong

Motif Tersangaka

Kombes Pol Budi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana yang melibatkan ASN ini dilatarbelakangi oleh cinta segitiga atau asmara.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku saat menggunakan motor," beber Kombes Pol Budi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Sementara itu, Kombes Pol Budi menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki mengenai senjata yang digunakan dalam kasus penembakan ini.

Baca juga: Jadi Dalang Penembakan yang Tewaskan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar Terancam Hukuman Mati

"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," paparnya.

Sebelumnya, Najamuddin diduga tewas akibat kecelakaan tunggal pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 09.30 WITA lalu.

Namun terungkap bahwa ia tewas dengan luka tembakan di mana di belakangnya ditemukan bekas proyektil peluru.

Najamuddin mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Baca juga: Sosok Rachma Dalam Cinta Segitiga Kasatpol PP Makassar dan Najamuddin Sewang yang Berujung Maut

Kecelakaan tunggal yang dialami korban Najamuddin hingga membuatnya jatuh tersungkur di aspal itu sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Terancam Hukuman Mati

Kombes Polisi Budi menuturkan bahwa atas kasus pembunuhan berencana ini, tersangka Iqbal Asnan terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain Iqbal Isnan, tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni S, AKM, dan A juga terancam hukuman yang sama.

Baca juga: ‘Suami Saya Bukan Pembunuh’ Bela Istri Kasatpol PP Makassar Tersangka Penembakan Najamuddin Sewang

Keempat tersangka penembakan yang menewaskan seorang ASN Dishub Makassar ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Empat pelaku penembakan yang menegaskan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sebut Kombes Pol Budi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved