Berita Sulawesi Tenggara
Pimpinan Sekuriti RSUD Bahteramas Sultra Bantah Keroyok Keluarga Pasien, Ungkap Fakta Lain Kejadian
Pimpinan manajemen sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah keroyok keluarga pasien.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pimpinan manajemen sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) bantah keroyok keluarga pasien.
Dalam sesi klarifikasi, manajemen sekuriti mengungkap fakta lain dibalik dugaan pengeroyokan keluarga pasien.
Diketahui, dua sekuriti berinisial HP (29) dan D (33) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Keluarga pasien berinisial AF dikeroyok dua sekuriti saat hendak menjenguk ayahnya yang tengah dirawat di Gedung Laika Waraka, pada Selasa (12/4/2022) malam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar pada bagian telinga, punggung, dan sakit di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Dua Sekuriti Rumah Sakit Bahteramas Penganiaya Keluarga Pasien Ditahan di Polsek Baruga Kendari
Penanggung Jawab Sekuriti RSUD Bahteramas, La Ode Muhammad Zulfikar membantah adanya pengeroyokan yang dilakukan anak buahnya.
"Tidak benar ada pengeroyokan, karena anggota saya hanya menjalankan tugas," La Ode Muhammad Zulfikar saat ditemui di RSUD Bahteramas Sultra, pada Selasa (19/4/2022).
Apalagi, kata dia, AF melakukan pengancaman terhadap salah seorang sekuriti dan membuat kegaduhan.
Zulfikar menjelaskan, sesaat sebelum peristiwa, sekuriti RSUD Bahteramas Sultra kedatangan ibu dan anak yang merupakan istri dan anak korban AF.
Namun, di pintu masuk sang ibu dicegat dan disampaikan agar tak membawa anaknya masuk ke dalam ruang perawatan.
Baca juga: Usai Dikeroyok Sekuriti, Pria di Kendari Ini Temukan Orangtuanya Meninggal Dunia
"SOP di rumah sakit itu dilarang membawa anak sehat di bawah umur 12 tahun. Maka disampaikan untuk menitipkan anaknya ke penjagaan," bebernya
Namun, wanita tersebut menelpon AF, lantaran tak terima dilarang membawa anaknya ke dalam ruangan perawatan.
"Pelapor yang mengklaim jadi korban ini datang langsung mengancam dan menendang salah seorang sekuriti bernama Rudin," ungkapnya.
Akhirnya, sekuriti ini menelpon komandan regu melaporkan pengancaman tersebut. Menurutnya, dua sekuriti yang kini jadi tersangka melakukan upaya persuasif.
Ia menjelaskan mereka menuju ke ruangan keluarga pasien bermaksud untuk melakukan klarifikasi soal kegaduhan tersebut.
Baca juga: Pria Diduga Dikeroyok Sekuriti RSUD Bahteramas Sultra saat Hendak Jenguk Orangtua yang Sekarat
"Saat dipanggil pelapor yang mengatakan dirinya korban ini menendang perut sekuriti, sehingga ada kontak fisik, komandan regunya mencoba mengamankan," katanya.
"Jadi AF ini dipiting, dijatuhkan, dilumpuhkan. Jadi namanya kontak fisik, kita memeluk saja kena kuku saja (luka), jadi mengamankan, bukan pengeroyokan," tegasnya.
Kata dia, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk membantu dua sekuriti yang kini jadi tersangka dan menjalani penahanan.
Dua Sekuriti Ditahan
Sebelumnya, dua sekuriti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas terduga penganiaya keluarga pasien AF, resmi ditahan di Kepolisian Sektor atau Polsek Baruga.
Baca juga: Sekuriti THM dan 4 Pemuda Diciduk Polres Kendari Kedapatan Bawa 32 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis
Dua sekuriti berinisial HP (29) dan D (33) resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Diketahui, keluarga pasien berinisial AF dikeroyok dua sekuriti saat hendak menjenguk ayahnya yang tengah dirawat di gedung Laika Waraka, pada Selasa (12/4/2022) malam.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar pada bagian telinga, punggung dan sakit di sekujur tubuhnya.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Baruga AKP Umar mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi pihaknya menetapkan dua sekuriti sebagai tersangka.
"Dua tersangka HP dan D sudah diamankan di sel tahanan Polsek Baruga guna penyidikan lebih lanjut," kata AKP Umar saat ditemui di Mapolsek Baruga, pada Senin (18/4/2022).
Baca juga: Sekuriti di Kendari Ikuti Vaksinasi Target 200 Orang, Kerjasama Polda Sultra dan ABUJAPI BPD Sultra
Kedua sekuriti ini dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, AF menjadi korban penganiayaan tiga sekuriti RSUD Bahteramas Sultra, pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Saat itu, korban hendak menjenguk orang tuanya yang sudah sekarat di RSUD Bahteramas Gedung Laikawaraka, Ruangan 2, Kamar 11.
Namun, korban AF ditahan sekuriti dengan alasan jadwal menjenguk pasien sudah lewat, tetapi korban memaksa masuk hingga terjadi pengeroyokan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)