Berita Kendari

Sekuriti THM dan 4 Pemuda Diciduk Polres Kendari Kedapatan Bawa 32 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Kelima tersangka kurir narkoba itu diringkus Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Kendari di empat tempat berbeda.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
(Foto: Fadli Aksar)
Seorang sekuriti tempat hiburan malam (THM) dan 4 pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi usai kedapatan memiliki narkoba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang sekuriti tempat hiburan malam (THM) dan 4 pemuda di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi.

Kelima tersangka kurir narkoba itu diringkus Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor atau Satresnarkoba Polres Kendari di empat tempat berbeda.

Polisi menyita barang bukti dari tangan kelima tersangka yakni 31,53 gram sabu dan 0,6 gram tembakau sintetis.

Lima tersangka yang ditangkap adalah sekuriti THM Erik (31), Farid (21), Rivan (31), Awi (18), Aldi (23).

Penangkapan dilakukan selama Oktober hingga November 2021.

Baca juga: Pilu Istri ke 4 Dianiaya Istri ke 3 di Depan Suami hingga Bayi Jadi Korban di Kendari, Tunggu Polres

Kepala Satresnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

Polisi lantas menyelidiki informasi tersebut, dan benar terjadi transaksi narkoba di Depan Lapangan Benua-benua, Jl Diponegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa (26/10/2021) pukul 22.00 Wita.

"Di tempat itu, kami menangkap Farid dan ditemukan 1 lembar lipatan kertas diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,6 gram," kata IPTU Ridwan dalam rilisnya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi

Satu jam berikutnya, polisi menangkap Rivan (21) di Depan Rumah Makan Pekalongan, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,81 gram.

Pada 3 November 2021, Satresnarkoba Polres Kendari meringkus dua terduga pengedar sekaligus Awi dan Aldi.

Keduanya ditangkap di Jl KH Ahmad Dahlan Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

"Kami menyita barang bukti 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,71 gram," urainya.

Baca juga: Tak Sanggup Mendaki Mobil Truk Tangki Semen di Kapoiala Konawe Tabrak Rumah Kos, Tembok Jebol

Teranyar, Polres Kendari menangkap seorang sekuriti THM bernama Erik di Kos Biru, Jl Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 9 November 2021.

Polisi menemukan barang bukti 24 paket sabu seberat 17,01 gram.

Baca juga: ART Pamer Harta setelah Gelapkan Rp 17 Miliar Milik Mendiang Ibunya, Nirina Zubir: Bikin Saya Sakit

Kelima tersangka ini pun digelandang ke sel tahanan Mapolres Kendari dan diperiksa lebih lanjut.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kelimanya terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved