Diiming-imingi Pokemon, Bocah di Serang Disodomi Pedagang Mainan, Pelaku: Lucu Kayak Anak Sendiri

Seorang pria di Kota Serang, Banten berinisial A (30) nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 7 tahun, pelaku sebut korban mirip anaknya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via Tribun-Bali.com
Ilustrasi sodomi atau pencabulan sesama jenis terhadap bocah laki-laki oleh seorang pria berusia 30 tahun di Kota Serang, Banten. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Kota Serang, Banten berinisial A (30) nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 7 tahun.

Pelaku A sendiri merupakan pedagang mainan asal Pandeglang, Banten.

Saat pers rilis, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menuturkan bahwa A berprofesi sebagai pedagang keliling mainan anak-anak.

"Korbannya anak umur 7 tahun, sama-sama laki-laki, pelakunya penjual asongan dan mainan anak tinggal di daerah Walantaka mengontrak," ungkap AKBP Maruli di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunBanten.com.

Seorang pria berinisial A (30) lakukan pencabulan terhadap anak laki-laki usia 7 tahun di Kota Serang, Sabtu (29/1/2022).
Seorang pria berinisial A (30) lakukan pencabulan terhadap anak laki-laki usia 7 tahun di Kota Serang, Sabtu (29/1/2022). (TribunBanten.com/Mildaniati)

Peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Walantaka, Serang pada Sabtu (22/1/2022) lalu.

Baca juga: Modus Pinjami HP untuk Game, Pria 39 Tahun Sodomi Bocah Tetangga, Pelaku Pernah Dicabuli saat Kecil

AKBP Maruli mengungkapkan bahwa pelaku A mencabuli korban dengan iming-imingi mainan kartu pokemon dan diajak ke kontrakannya.

"Memanggil ke kontrakan dan dicabuli," beber AKBP Maruli.

Akibat disodomi A, korban pun mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.

Bocah laki-laki berusia 7 tahun itu pun lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada kedua orangtuanya.

"Orangtua korban tidak terima dan lapor polisi," jelas AKBP Maruli.

Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi

Hingga akhirnya, A yang berhasil ditangkap polisi pada Kamis (27/1/2022) pukul 20.00 WIB saat berada di kontrakannya, kini telah bersatus sebagai tersangka.

Kepada petugas kepolisian, tersangka A mengaku bahwa ia baru 1 kali melakukan perbuatan bejatnya itu.

"Baru 1 kali," sebut AKBP Maruli.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

A kini terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved