Diiming-imingi Pokemon, Bocah di Serang Disodomi Pedagang Mainan, Pelaku: Lucu Kayak Anak Sendiri
Seorang pria di Kota Serang, Banten berinisial A (30) nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 7 tahun, pelaku sebut korban mirip anaknya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria di Kota Serang, Banten berinisial A (30) nekat mencabuli bocah laki-laki berusia 7 tahun.
Pelaku A sendiri merupakan pedagang mainan asal Pandeglang, Banten.
Saat pers rilis, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menuturkan bahwa A berprofesi sebagai pedagang keliling mainan anak-anak.
"Korbannya anak umur 7 tahun, sama-sama laki-laki, pelakunya penjual asongan dan mainan anak tinggal di daerah Walantaka mengontrak," ungkap AKBP Maruli di Mapolres Serang Kota, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunBanten.com.

Peristiwa pencabulan ini terjadi di Kecamatan Walantaka, Serang pada Sabtu (22/1/2022) lalu.
Baca juga: Modus Pinjami HP untuk Game, Pria 39 Tahun Sodomi Bocah Tetangga, Pelaku Pernah Dicabuli saat Kecil
AKBP Maruli mengungkapkan bahwa pelaku A mencabuli korban dengan iming-imingi mainan kartu pokemon dan diajak ke kontrakannya.
"Memanggil ke kontrakan dan dicabuli," beber AKBP Maruli.
Akibat disodomi A, korban pun mengeluhkan sakit pada alat vitalnya.
Bocah laki-laki berusia 7 tahun itu pun lalu menceritakan kejadian yang ia alami kepada kedua orangtuanya.
"Orangtua korban tidak terima dan lapor polisi," jelas AKBP Maruli.
Baca juga: Pria 48 Tahun Nekat Sodomi Bocah Laki-laki, di Rumah Kosong hingga Samping Kandang Sapi
Hingga akhirnya, A yang berhasil ditangkap polisi pada Kamis (27/1/2022) pukul 20.00 WIB saat berada di kontrakannya, kini telah bersatus sebagai tersangka.
Kepada petugas kepolisian, tersangka A mengaku bahwa ia baru 1 kali melakukan perbuatan bejatnya itu.
"Baru 1 kali," sebut AKBP Maruli.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
A kini terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 10 Murid sejak 2016, Pakai Doktrin Ngawur soal Menyenangkan Pasangan