Aksi 11 April 2022
Jurnalis Ditampar dan Dicekik Oknum Polisi saat Demo 11 April di Kendari, AJI Ultimatum Polda Sultra
Seorang jurnalis bernama Sutarman ditampar dan dicekik polisi saat demonstrasi 11 April 2022 di Kota Kendari
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang jurnalis bernama Sutarman ditampar dan dicekik oknum polisi saat demonstrasi 11 April 2022 di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya itu, oknum aparat kepolisian juga merampas membanting handphone jurnalis Zonasultra.com itu saat meliput demonstrasi penolakan Presiden Jokowi 3 Periode.
Padahal saat itu, Sutarman sudah menunjukkan kartu pers dan mengatakan dirinya adalah wartawan.
Baca juga: Papan Nama Kantor Wali Kota Kendari Dicoret, Kaca Gedung DPRD Pecah Imbas Bentrok Demo 11 April 2022
Namun, sejumlah oknum polisi tetap saja melakukan pengniayaan, hingga memaksa menghapus dokumentasi karya jurnalistik, merampas dan membanting handphone yang digunakan saat peliputan.
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kota Kendari mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa Sutarman.
Ketua AJI Kendari, Rosniawati Fikri mengatakan, pihaknya mengutuk keras tindakan arogan oknum kepolisian tersebut.
"Tindak kekerasan dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan sejumlah oknum polisi itu sebagai bentuk kejahatan dan telah menciderai kebebasan pers di Sultra," tegas Rosniawati Fikri, Jumat (15/4/2022).

AJI Kendari mendesak Kapolda Sultra untuk meminta maaf secara terbuka dan memproses hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa Sutarman.
Selain itu, AJI Kendari meminta kepolisian dan semua pihak menghormati kerja-kerja Pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Mengimbau perusahaan pers/media untuk membekali jurnalisnya dengan protokol keselamatan saat peliputan termasuk bertanggung jawab jika jurnalisnya mendapat masalah atau tindak kekerasan.
Baca juga: Beredar Tulisan Tangan Pernyataan Sikap DPRD Sultra dan BEM UHO Usai Demo 11 April 2022 di Kendari
Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis tidak dibenarkan.
Sebab, dalam bekerja, jurnalis dilindungi Undang-undang.
"Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab atau koreski pemberitaan atau pelaporan ke organisasi profesi atau Dewan Pers," imbuhnya.
"Jurnalis dalam bekerja selalu tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan keselamatan dan profesionalisme," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)