THR PNS 2022 Resmi Dicairkan Presiden Jokowi, Begini Besarannya, Ada Bonus Tukin 50 Persen

Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Risno Mawandili
Setkab RI
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan THR PSN tahun 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) resmi dicairkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam THR PSN 2022, terdapat bonus tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.

Lalu berapa besaran THR PNS 2022 yang resmi dicairkan Presiden Jokowi ditambah bonus Tukin sebesar 50 persen?

Menurut penyampaian resmi Presiden Jokowi, THR PNS 2022 melingkupi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tukin sebesar 50 persen.

Baca juga: THR 2022 Karyawan Swasta Kapan Cair dan Diberikan Kepada Siapa? Cek Besaran dan Ketentuan Menaker

Khusus gaji ke-13 dan Tukin, diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif sebagaiman aturan perundang-undangan.

THR, gaji ke-13, dan Tukin tersebut diterima oleh penerima pada April 2022.

ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, tinggal menunggu waktu tepatnya saja.

Pasalnya, pemerintah telah resmi mengalokasikan anggaran THR ditandai dengan Presiden Jokowi yang membubukan tanda tangan.

Kepastian pencairan THR PNS 2022 ini juga telah disampakian Presiden Jokowi.

Baca juga: Kapan Cair THR ASN, Simak Jadwal Juga Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2022 Untuk PNS, PPPK, Polri, TNI

Sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Setkab via Kompas.com pada  Kamis (14/4/2022), Presiden Jokowi telah menyampaikan melalui pidatonya mengenai pencairan THR PSN 2022 ini.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Besaran THR PNS 2022

Dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 tersebut, Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

Baca juga: LINK DAFTAR Lowongan Kerja PT Djarum April 2022, Terima Lima Posisi, Ini Syarat dan Kualifikasinya

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk diketui, besaran gaji tersebut menjadi komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tukin.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved