Penyebab Murtede Dipidana setelah Bela Diri Bunuh 2 Begal, Polisi: Dia Berterima Kasih ke Kepolisian
Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membunuh dua orang begal di Lombok Tengah, NTB, malah jadi tersangka.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
"Tentunya, yang bersangkutan nanti akan melakukan proses sidang peradilan, dan hakim nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan ini bersalah atau tidak bersalah," tuturnya.
Baca juga: Dibanting Kakak Angkat, Bocah TK Yatim Piatu Tewas: Sudah Dianiaya Berkali-kali
Nantinya, hakim juga akan mempertimbangkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Tentunya hakim di pengadilan akan bijaksana, akan memberikan keputusan terbaik kepada yang bersangkutan," kata Artanto.
Artanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada hak untuk menentukan.
"Tidak bisa polisi sendiri yang menentukan, yang berhak menentukan adalah hakim di pengadilan," tegasnya.
Menurut Artanto, penetapan sebagai kepastian hukum ini menguntungkan bagi Murtede.
Terlebih polisi juga menangguhkan penahanan terhadap Murtede.
Pihak keluarga pun sudah menerima Murtede yang dipulangkan pihak kepolisian.
"Murtede ini berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengikuti proses peradilan ini karena Beliau merasa bahwa dia melakukan upaya untuk melawan atau membela diri," tandasnya.
Kronologi
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunLombok.com, P dan OWP serta dua teman mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtede di TKP.
Para begal itu membawa senjata tajam dan berusaha merampas motor Murtede.
Murtede yang membela diri kemudian malah menghilangkan nyawa dua begal dengan luka tusukan di dada dan punggung
Melihat dua temannya jatuh tersungkur, W dan H langsung melarikan diri.
(TribunLombok) (TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila)