Korban Begal Jadi Tersangka gegara Bunuh 2 Pembegal, Warga Lombok Tengah Demo Minta Kapolres Dicopot
Murtede alias Amaq Sinta (34) yang membela diri dan membuat dua orang begal terbunuh malah jadi tersangka. Warga Lombok Tengah demo polisi.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
"Memang ini proses peradilan pidana ya di Indonesia. Kita sedang melakukan upaya menjamin adanya kepastian hukum terhadap Murtede alias Amaq Sinta, yang bersangkutan ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan terhadap begal."
"Begal ini pada kejadian tersebut menggunakan senjata tajam untuk melakukan aksinya, dan Murtede ini melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban, atau dari begal tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Polisi pun hanya memberikan kepastian hukum terhadap Murtede atas kejadian yang tidak bisa dihindari tersebut.
"Kita sebenarnya dari pihak kepolisian ini akan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap Murtede."
"Kejadian luar biasa yang tidak bisa dihindari oleh yang bersangkutan, dan bersangkutan harus menghadapi atau melaksanakan kejahatan itu," paparnya.
Baca juga: Gagal Move On, Pria Ini Aniaya Mantan Istri yang akan Nikah Lagi hingga Tewas Lalu Coba Akhiri Hidup
Penetapan tersangka terhadap Murtede ini sudah merupakan proses formal yang harus dilakukan pihak kepolisian.
Sedangkan keputusan lebih lanjut nantinya akan ditentukan oleh hakim saat sidang.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan, yang bersangkutan ini tetap kita lakukan proses formal, proses peradilan pidana, dan yang bersangkutan akan mengikuti proses peradilan."
"Tentunya, yang bersangkutan nanti akan melakukan proses sidang peradilan, dan hakim nanti akan menentukan apakah yang bersangkutan ini bersalah atau tidak bersalah," tuturnya.
Nantinya, hakim juga akan mempertimbangkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Tentunya hakim di pengadilan akan bijaksana, akan memberikan keputusan terbaik kepada yang bersangkutan," kata Artanto.
Artanto juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ada hak untuk menentukan.
"Tidak bisa polisi sendiri yang menentukan, yang berhak menentukan adalah hakim di pengadilan," tegasnya.
Menurut Artanto, penetapan sebagai kepastian hukum ini menguntungkan bagi Murtede.
Terlebih polisi juga menangguhkan penahanan terhadap Murtede.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/begal-tewas-korban-bela-diri-tersangka-lombok-tengah-ntb.jpg)