Pengurus Ponpes Cabuli Santriwati Iming-iming agar Cepat Hafal Alquran, Kini Dipenjara 13 Tahun

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ironisnya, pelaku rudapaksa adalah pengasuh pondok pesantren (ponpes).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ironisnya, pelaku rudapaksa adalah pengasuh pondok pesantren (ponpes). 

Kuasa hukum terdakwa, Agung Supangkat mengaku vonis selama 13 tahun terhadap kliennya terlalu besar. Pasalnya, pihaknya masih meragukan kliennya melakukan persetubuhan dengan santriwati seperti dakwaan dari JPU.

"Ya memberatkan karena persetubuhan itu masih saya ragukan kalau pegang-pegang mungkin iya namun kalau persetubuhannya saya tidak yakin," pungkasnya.

Dia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan putusan majelis hakim sembari berkonsultasi dengan tim penasihat hukum terdakwa terkait mengajukan banding atau tidak.

"Kemungkinan ada upaya banding namun saya belum berani memutuskan sekarang kita konsultasi dulu dengan tim yang lain," imbuhnya.

(TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim dengan judul Pengasuh Ponpes di Mojokerto Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved