Rabu, 6 Mei 2026

Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Klarifikasinya

Polisi mentepakan kekasih Crazy Rich Medan Indra Kenz yakni Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan bermodus trading binary option Binomo.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka Kasus Binomo, Begini Klarifikasinya
Kolase Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih dari tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma (25) alias Crazy Rich Medan Indra Kenz kini ikut jadi tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi terus mendalami kasus penipuan bermodus trading binary option lewat platform Binomo yang menjerat Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Terbaru, polisi mentepakan kekasih Crazy Rich Medan Indra Kenz yakni Vanessa Khong sebagai tersangka penipuan Binomo ini.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, penetepan tersangka terhadap Vanessa Khong ini diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto.

Brigjen Pol Whisnu menyatakan bahwa penyidik polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo ini.

Baca juga: Hasil Pengembangan Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru, Ini Kronologinya

Adapun dari tujuh tersangka tersebut, empat orang di antaranya telah dilkakukan penahanan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Brigjen Pol Whisnu dalam keterangannya, Minggu (10/4/2022).

Sedangkan, tiga tersangka lain belum ditahan yakni Vanesa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz yang bernama Nathania Kesuma.

Ketiganya akan diperiksa Bareskrim sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022) mengenai transaksi dan aliran dana kasus penipuan Binomo ini.

Baca juga: Demi Konten, Tersangka Afiliator Binomo Indra Kenz Ternyata Pura-pura Borong 3 Mobil Mewah

Brigjen Pol Whisnu mengatakan bahwa ketiga orang tersangka itu diduga mendapat aliran dana dari Indra Kenz.

Bahkan diduga menyembunyikan dana hasil dari kejahatan Indra Kenz.

“Dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” beber Brigjen Pol Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.

Baca juga: Polisi Geram, Sosok Ini Diduga Ajari Indra Kenz Hilangkan BB, Minta Bantuan PPATK Ungkap Kebenaran

Sementara itu, Vanessa Khong yang kini telah berstatus sebagai tersangka langsung buka suara melalui akun Instagram pribadinya.

Vanessa Khong membantah bahwa ia dan ayahnya menyembunyikan uang hasil penipuan Indra Kenz.

Polisi mentepakan kekasih Crazy Rich Medan Indra Kenz yakni Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan bermodus trading binary option lewat platform Binomo.
Polisi mentepakan kekasih Crazy Rich Medan Indra Kenz yakni Vanessa Khong sebagai tersangka kasus penipuan bermodus trading binary option lewat platform Binomo. (Kolase Instagram @vanessakhongg)

"Kita dituduh sembunyiin uang dia (Indra Kenz) wkwk, apa yang mau disembunyiin semua udah disita," ujar Vanessa Khong, Minggu (10/4/2022) seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari Instagram @vanessakhongg.

"Rekening 1 keluarga ku juga udah diblokir," lanjutnya.

Baca juga: Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan

Vanessa Khong juga menyatakan bahwa pihaknya siap untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus penipuan Binomo yang menjerat kekasihnya ini.

"Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita gak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tegas Vanessa Khong.

Menurut Vanessa Khong, ia dan ayahnya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dekat dengan Indra Kenz.

"Karena kita dianggap orang yang terdekan sama dia saat ini. Sementara orang lain yang bener-bener menerina dab bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman-aman aja. Jangankan jadi tersangka, diperiksa sebagai saksi pun tidak, mau heran tapi ya sudahlah cukup sekian." beber Vanessa Khong.

Baca juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui platform Binomo ini.

Akibatnya, Influencer muda itu terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," sebut Brigjen Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Buntut Kasus Penipuan Afiliator Binomo Indra Kenz, Rudy Salim Ikut Diperiksa Polisi

Yakni Pasal 45 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Begini Penampakan Rumah Mewah Rp 5 Miliar Milik Crazy Rich Medan Indra Kenz yang Disegel Polisi

Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Brigjen Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz akan segera dilakukan penahanan setelah penetapan sebagai tersangka itu.

Indra Kenz diperiksa ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama sekitar 7 jam.

Baca juga: UPDATE Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz: Total Kerugian Korban Rp 25,6 Miliar hingga Penyitaan Aset

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Ramadhan.

Selebgram yang menjadi afiliator Binomoo itu sebelumnya dilaporkan oleh 8 orang yang mengaku sebagai korban dari Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.

Delapan korban itu juga melaporkan pemilik aplikasi beserta sejumlah afiliator Binomo, termasuk sang Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Laporan polisi terhadap Indra Kenz itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Cynthia Lova/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Binomo" dan "Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved