Berita Kendari
Pemerintah Kota Kendari Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2022, Lengkap Segini Besarannya per Jiwa
Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Agenda penetapan itu berlangsung dalam rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) di salah satu hotel Kendari, Jumat (8/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Wilayah Tempat Pelaksanaan Hari Raya se-Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Kendari, Departemen Agama Kota Kendari.
Kemudian, Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari.
Selengkapnya, besaran zakat fitrah 1443H/2022M yang ditetapkan terdiri dari lima kategori, di antaranya:
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Ini Besaran Wajib yang Dibayarkan di Kendari
- Beras Kualitas Terbaik/Premium Pandan Wangi dan sejenisnya, Rp37 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
- Beras Kepala dan sejenisnya Rp33 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
- Beras Ciliwung dan sejenisnya Rp30 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
- Beras Dolog Rp27 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
- Non beras seperti Sagu/Jagung/Ubi sebesar Rp20 ribu atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: LENGKAP Niat Zakat Fitrah 2021 Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, serta Doa, Besaran, Cara Bayar
- Infak sebesar Rp20 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Kepala Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan penetapan tersebut berdasarkan kesepakatan semua peserta rapat yang ada.
"Keputusan rapat seperti itu, tinggal menunggu surat keputusan Wali Kota Kendari," kata Amri Natsir saat ditemui di ruangannya, Jumat (8/4/2022).
Kata dia, penetapan zakat fitrah 2022 itu berdasarkan hasil survei dari semua pasar yang ada di Kota Kendari, baik yang dilakukan Baznas, Kesra, maupun Depag Kota Kendari.
"Kita satukan, ternyata hampir sama, dengan demikian kami putuskan dan ini hasil kesepakatan kita," ujarnya.
Baca juga: Ini Bedanya Zakat, Infak, dan Sedekah, Baik Dilakukan Selama Bulan Ramadan
Untuk besaran zakat fitrah tersebut, ternyata lebih tinggi jika dibandingkan dengan besaran zakat fitrah tahun 2021 lalu.
"Iya tahun ini ada kenaikan, sekira Rp1.000 - Rp2.000," bebernya.
Ia juga menyampaikan jika penetapan besaran zakat fitrah di tahun ini dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya.
Lantaran diharapkan agar masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa mengetahui lebih cepat besaran zakat fitrah.
Sehingga, penyalurannya ke penerima manfaat bisa dilakukan segera dan bisa dirasakan manfaatnya untuk menyambut Lebaran.
Baca juga: Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah, Menteri Agama Ingatkan Jangan Timbulkan Kerumunan
"Untuk tahun lalu 18 Ramadan, tahun ini lebih cepat di awal Ramadan, karena kita berharap bisa mempersiapkannya dan bisa lebih cepat menyalurkan kepada yang membutuhkan," ujarnya.
Untuk pembayaran zakat fitrah sendiri, warga Kota Kendari bisa datang langsung ke Kantor Baznas Kota Kendari di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing masjid di dekat tempat tinggal. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indiryani)