Selasa, 21 April 2026

Zakat Fitrah 2021

Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah, Menteri Agama Ingatkan Jangan Timbulkan Kerumunan

Sebelum datangnya hari raya, umat Islam diwajibkan membayar zakat, untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima yang berhak.

Tayang:
zoom-inlihat foto Penerimaan dan Penyaluran Zakat Fitrah, Menteri Agama Ingatkan Jangan Timbulkan Kerumunan
BAZNAS
Ilustrasi Penyaluran Zakat Fitrah 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Perayaan Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi tinggal menghitung hari lagi.

Sebelum datangnya hari raya, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima yang berhak.

Masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, maka dalam penyalurannya dilakukan agar tidak  menimbulkan kerumunan.

Dikutip dari situs website kemenag.go.id, hal tersebut, disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, yang digelar secara virtual di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Pemilik sapaan akrab Gus Yaqut mengingatkan agar penerimaan dan penyaluran zakat yang dilakukan jangan menimbulkan kerumunan.

Mantan anggota DPR ini meminta panitia zakat di musala atau masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat jangan menimbulkan kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," imbau Gus Tutut. 

Baca juga: Kapolres Kendari Akui Belum Tangkap Dalang Kericuhan, Pembacok, dan Pembakar Mobil di Pertigaan UHO

Baca juga: Ketua Senat UHO: Belum Ada Hasil dari Dirjen Dikti Terkait Klarifikasi Plagiasi Prof Muhammad Zamrun

Ia mengatakan jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Lanjut Gus, pihaknya juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel.

Di antaranya dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat), sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik.

Selain berbicara terkait pengumpulan zakat, Menag juga menyampaikan kebijakan terkait pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri.

Untuk mencegah penularan Covid-19, menurut Menag, tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

Sementara, pelaksanaan salat Idulfitri hanya diperkenankan bagi daerah dengan zona hijau atau kuning.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Menag.

Baca juga: Anda Ingin Mengejar Kemuliaan Malam Lailatulqadar? Begini Tata Cara Iktikaf yang Benar

Baca juga: Polisi Belum Tangkap Dalang Ricuh, Pembacok dan Pembakar Mobil Pertigaan UHO Kendari

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved