Berita Konawe

Soal Konflik Batas Wilayah 3 Desa di Kecamatan Uepai, LAT Konawe Sebut Pemerintah Penyebab Rancu

Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konawe sebut penyebab rancunya batas wilayah tiga desa yakni Desa Tamesandi, Tawarotebota, dan Amaroa adalah pemerintah.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Ketua LAT Konawe, Abdul Ginal Sambari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konawe sebut penyebab rancunya batas wilayah tiga desa yakni Desa Tamesandi, Tawarotebota, dan Amaroa adalah pemerintah.

Hal ini disampaikan Ketua LAT Konawe, Abdul Ginal Sambari saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Ginal menyebut, pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Kehutanan yang menetapkan batas wilayah atau kawasan hutan tidak melihat yang sesungguhnya.

"Memberikan gaji pada buruh yang malas, kemudian memikul patok. Begitu dia capek dia tanam patok itu biar di belakang rumahnya masyarakat," kata Ginal.

Ia bercerita dari sisi sejarah di masa lampau, orang-orang tua dahulu telah menetap di kawasan hutan itu sebelum adanya tiga desa ini.

Baca juga: Soal Konflik Tapal Batas 3 Desa di Kecamatan Uepai, Ini Pesan Kepala DPMD Konawe Sulawesi Tenggara

Hal tersebut, kata Abdul Ginal Sambari, bisa dibuktikan dengan tanaman yang tumbuh serta peninggalan kuburan.

"Lebih jauh kami berikan rekomendasi bahwa daerah sana adalah tanah ulayat masyarakat yang tergabung dari beberapa desa yang ada," ujarnya.

Abdul Ginal Sambari menuturkan, jangan sampai ada hak masyarakat yang dilalaikan atau tidak mendapatkan haknya.

Ketua LAT Konawe mendorong agar persoalan batas wilayah tiga desa ini sebaiknya didiskusikan antar tiga desa tersebut.

Sebelumnya, DPRD Konawe menggelar RDP aspirasi masyarakat Desa Tawarotebota dan Amaroa soal adanya klaim dari Kepala Desa Tamesandi terhadap wilayah administrasi kedua desa tersebut.

Baca juga: Pembayaran Lahan Warga Untuk Bendungan Ameroro Konawe Mandek, BPN Paparkan Masalah

Untuk diketahui, dalam RDP ini juga turut hadir pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sulawesi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Camat Uepai, Kepala Desa Tamesandi, Amaroa dan Tawarotebota.

Kemudian, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laiwoi, Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Tokoh Adat dan Masyarakat dan sejumlah warga dari tiga desa tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved