Berita Kendari

THM di Kendari Tutup Sejak 31 Maret 2022, Arokap Siap Beri Sanksi Jika Melanggar Selama Ramadan

Ketua Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Kendari, Amran mengatakan tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari sudah tutup sejak 31 Maret 2022

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Ketua Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Kendari, Amran 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Asosiasi Restoran, Karaoke dan Pub (Arokap) Kendari, Amran mengatakan tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari sudah tutup sejak 31 Maret 2022.

Kata dia, pihaknya sudah meminta para pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari untuk menutup usaha selama Ramadan.

Amran mengatakan, bahkan dengan instruksi tersebut sudah dilakukan oleh para pemilik THM di Kota Kendari sejak 31 Maret 2022.

"Mulai 31 Maret 2022 kemarin kami dari Arokap sudah closing party. Kemudian buka kembali 5 Mei 2022 mendatang. Jadi selama sebulan kami tutup," kata dia saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (1/4/2022).

Amran mengatakan kebijakan untuk menutup beberapa THM dua hari jelang Ramadan sebagai bentuk menghargai masyarakat yang akan menunaikan ibadah.

Baca juga: THM di Kendari Tutup Selama Bulan Ramadan, Rumah Makan Masih Buka, Wali Kota Silakan Salat di Masjid

Apalagi, anjuran menutup sementara THM dan penjualan minuman alkohol dua hari jelang Ramadan berdasarkan anjuran pemerintah melalui Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 332/1130/2022.

"Jadi keputusan itu untuk menghargai masyarakat yang sedang mempersiapkan menjalankan ibadah puasa," ucap Amran.

"Kedua juga, aturannya atau Perda Kota Kendari H-2 Ramadan, semua THM sudah harus tutup," sambungnya.

Amran menjelaskan, dari data Arokap Kendari, ada sekira 50 THM termasuk penjualan minuman alkohol di Kota Kendari.

"Di mana terdiri 21 untuk tempat-tempat karaoke, loungge dan SPA. Jika termasuk usaha tempat penjualan minuman alkohol jumlahnya sekitar 50," urainya.

Baca juga: Sekuriti THM dan 4 Pemuda Diciduk Polres Kendari Kedapatan Bawa 32 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis

Selain itu, pihaknya menjamin semua pemilik usaha THM dan penjualan minuman alkohol akan mematuhi aturan tersebut.

Sementara itu, THM yang buka di waktu siang, hanya diizinkan jika untuk perbaikan fasilitas atau renovasi bukan pelayanan tamu.

"Jadi kalau kedapatan THM buka pasti kami tegur, dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan bimbingan," tutur Amran. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved