Berita Konawe
Ini Besaran Zakat Fitrah 2022 di Kabupaten Konawe Resmi di Tetapkan Pemerintah, Naik dari Tahun 2021
Dilansir dari Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 185 Tahun 2022 tertanggal 04 April 2022, besaran zakat fitrah 1443 Hijriah mengalami kenaikan
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Dilansir dari Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 185 Tahun 2022 tertanggal 04 April 2022, besaran zakat fitrah 1443 Hijriah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Dimana, jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku didalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter.
Jumlah ini masih sama dengan tahun 2021 lalu. Sementara, kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp25 ribu Per orang atau naik Rp1.250.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi 5 April atau 3 Ramadhan 2022
Besaran ini sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap Kecamatan se Kabupaten Konawe.
Besaran Zakat Fitrah pada 2021 senilai Rp23.750 per jiwa atau dengan hitungan 2,5 kilogram atau dikonversi 3,5 liter beras.
Selain itu, penetapan Amil Zakat Fitrah berasal dari unsur Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan dan Tokoh Agama Islam yang mempunyai pengetahuan Agama Islam dan diangkat oleh Camat atas usul Kepala Desa/Lurah, dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecematan setempat.
Kegiatan pengumpulan dan pendistribusian Zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik.
Lalu memakai masker dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian Para Amil yang menerima/mengelola Zakat Fitrah yang disetor oleh para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) supaya meregistrasi/mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

Para Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan supaya menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian Zakat Fiwah (Mustahiq) dalam wilayahnya masing-masing demi kelancaran pendistribusian Zakat Fitrah.
Pengaturan Pendayagunaan/Pembagian Zakat Fitrah dengan Rincian Pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Fakir Miskin sebesar 80 persen
b. Untuk Amilin (Amil Langsung) sebesar 20 persen
Kepada para Mustahig yang berhak menerima Zakat Fitrah Sudah harus menerima pembagiannya masing-masing paling lambat pada malam Takbiran, malam 1 Syawal 1443 H/2022 M yang dilaksanakan oleh para Amilin tingkat Desa/Kelurahan bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.
Kepada para Kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Desa juga didorong supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)