Berita Kendari

DPRD Kota Kendari Setujui Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Jadi Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Raperda yang sudah disetujui tujuh fraksi sebagai Peraturan Daerah (Perda) tersebut diketahui untuk memudahkan investasi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Agenda penetapan Raperda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD , Jalan Madusila, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Senin (4/3/2022) sore. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Raperda yang sudah disetujui tujuh fraksi sebagai Peraturan Daerah (Perda) tersebut diketahui untuk memudahkan investasi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Agenda penetapan Raperda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD , Jalan Madusila, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Sultra pada Senin (4/3/2022) sore.

Di mana, persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyebut Raperda ini untuk menarik penanaman modal dalam negeri dan luar negeri.

Baca juga: Gubernur Sultra Minta Pelaku Usaha dalam Festival UMKM Ramadan DPM PTSP Bisa Tingkatkan Daya Saing

"Alhamdulillah sudah rampung dan telah disetujui, mudah-mudahan setelah ini kita akan cepat proses ke Biro Hukum untuk bisa dapat registrasi di provinsi," kata Wali Kota Kendari.

Selanjutnya, setelah menjadi Perda tentu saja akan dijadikan rujukan dalam memudahkan dan membuka ruang investasi di Kota Kendari.

Sehingga, dapat menarik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk berinvestasi, guna peningkatan perekonomian masyarakat di daerah.

"Sebagaimana harapan DPRD bahwa diharapkan dengan Perda ini nantinya investasi bisa lebih mudah di Kota Kendari dan kita berharap ujungnya nanti berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Diharapkan kebijakan tersebut nantinya mampu meningkatkan progresivitas kinerja penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dalam hal memudahkan investor di berbagai bidang di Kota Kendari.

Baca juga: Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari Mulai Dibangun April 2022, Aggaran Rp85 Miliar Tuntas Akhir Tahun

Kata dia, tentu dengan memperhatikan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, kebersamaan, efisiensi, keadilan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Dengan proses, kepastian termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui tidak serumit yang sebelumnya. Kita harapkan nanti lebih mudah," ujarnya.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST mengatakan pihaknya menyetujui Raperda tersebut lantaran akan memberikan ruang dan kemudahan bagi investor seperti tujuan pemerintah memajukan daerahnya.

"Setelah diundangkan semoga bisa memberikan kemanfaatan dan menjadi pedoman untuk investasi di Kota Kendari," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved