Berita Kendari

Shalat Tarawih Boleh di Masjid, MUI Sultra Imbau Warga Tetap Patuhi Prokes Saat Berjamaah

Ketua Fatwa MUI Sultra Dr Abdul Gaffar mengatakan pelonggaran dilakukan mengingat kasus Covid-19 mulai melandai.

Istimewa
Ketua Fatwa MUI Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Gaffar 

TRIBUNNEWSSULTRA. COM, KENDARI - Sejumlah aturan ditetapkan pemerintah dalam melaksanakan ibadah selama Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Sama seperti Ramadhan 2 tahun sebelumnya, ada batasan aktivitas guna mencegah penyebaran Covid-19.

Namun 1 Ramadhan 1443 H yang diperkirakan jatuh pada 2 April 2022 ini, beberapa aturan sudah mulai dilonggarkan.

Seperti halnya dibolehkan kembali merapatkan saf dalam shalat tarawih, sebagaimana fatwa MUI diterbitkan dalam Badan Dewan Pimpinan MUI tentang fatwa MUI terkait pelaksanaan Ibadah dalam masa Pendemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Termasuk pemerintah sudah membolehkan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid.

Baca juga: Jelang Bulan Ramadan 1443 H, Simak Keutamaan, Syarat, Niat, hingga Pembatal Puasa

Ketua Fatwa MUI Sultra Dr Abdul Gaffar mengatakan pelonggaran dilakukan mengingat kasus Covid-19 mulai melandai.

"Ini yang mempengaruhi hukum termasuk dalam pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan imbauan supaya kembali berjamaah di Masjid termasuk di bulan suci Ramadan nanti," kata Dr Abdul Gaffar melalui sambungan telfon, Kamis (31/3/2022).

Lanjutnya, meski sudah ada arahan merapatkan saf shalat tarawih, namun masih tidak sampai bersentuhan.

Sehingga ia kembali mengimbau agar setiap muslim wajib waspada dan melakukan ikhtiar untuk menjaga kesehatan serta menghindari penularan.

"Kita tidak boleh gegabah, tetap waspada terhadap penyebaran penyakit yang tidak kita inginkan," tuturnya.

Selain itu, Dr Abdul Gaffar membeberkan meski sudah ada pelonggaran, warga dianjurkan untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Wali Kota Kendari Resmikan Gedung Baru Puskesmas Puuwatu Telan Anggaran Lebih Rp4 Miliar

Anjuran tersebut, untuk menghindari penularan dan penyebaran penyakit termasuk Covid-19 terhadap orang lain.

"Kami minta kepada masyarakat umat muslim yang merasa sakit flu atau batuk menggunakan masker," ujarnya.

Tak lupa, ia juga mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri dari hawa nafsu selama bulan puasa, utamanya dalam bermedia sosial.

Ia berharap umat muslim bisa menghindari hal-hal negatif seperti mencaci, menghina dan lainnya baik melalui ucapan, status, dan meme.

"Mohon terutama di medsos jangan mudah terpancing atau sampai ada cacian, hinaan, dan hal-hal negatif lainnya. Karena makna dan esensi dari puasa itu sendiri adalah pengendalian diri, dan pengendalian diri yang paling utama adalah mengendalikan hawa nafsu," tuturnya.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved