Berita Sulawesi Tenggara

Kemenag Sulawesi Tenggara Imbau Masyarakat Sultra yang Sakit agar Salat Tarawih di Rumah

Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sakit agar menunaikan ibadah tarawih di rumah.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenag Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Agama Sulawesi Tenggara (Kemenag Sultra) mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sakit agar menunaikan Salat Tarawih di rumah.

Meski saat ini kondisi pandemi Covid-19 telah dianggap aman, tetapi tetap saja pencegahan yang lebih diutamakan.

Sehingga, guna tetap menjaga protokol kesehatan serta memperhatikan kesehatan, masyarakat yang sakit agar tak Salat Tarawih di masjid.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam (Penais) dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Sultra, Jumaing menuturkan pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam prosesi ibadah.

"Tahun ini, Pemerintah RI sudah memberikan kelonggaran termasuk wilayah Sultra untuk dapat melaksanakan ibadah seperti biasanya," ucapnya, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: THM di Kendari Tutup Selama Bulan Ramadan, Rumah Makan Masih Buka, Wali Kota Silakan Salat di Masjid

Lanjutnya meski begitu, masyarakat tetap harus sadar dan waspada akan penyebaran virus sehingga wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Hal itu, karena situasi yang ada saat ini merupakan virus yang susah dideteksi, sehingga lebih baik mencegah hal yang tak diinginkan.

"Jika masyarakat lagi tidak sehat, usahakan jangan datang karena hal itu dapat mencelakakan dirinya dan orang lain," ungkapnya.

Jumaing mengatakan anjuran tersebut agar tak membahayakan orang lain yang menjadi jemaah di masjid.

Selain itu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, Sulawesi Tenggara sudah masuk dalam kategori aman.

Baca juga: Niat Salat Tarawih dan Witir Jemaah atau Sendirian, Bisa 11 atau 23 Rakaat

Dengan demikian tentang tata cara pelaksanaan ibadah telah diatur dalam Surat Edaran Menag No 04 Tahun 2022.

SE ini berisi Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, & Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa & Kelurahan, Penerapan Prokes 5M.

"Dalam SE ini sudah diatur jelas tentang tata cara pelaksanaannya, tetapi untuk wilayah Sultra ada level-levelnya, untuk Level 3 kapasitas masjid misalnya 100 orang maka yang masuk hanya 50," tandasnya.

Menurutnya, Kemenag Sultra berupaya memberikan anjuran, karena hal ini demi kemashlahatan bersama.

Sementara itu, ada beberapa kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan 2022 antara lain seperti buka puasa bersama, melaksanakan pawai menyambut bulan suci Ramadan serta open house.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Maaf Ramadhan Bahasa Inggris dan Indonesia, Bisa Share WA, Instagram, Facebook

Namun dalam surat edaran yang telah diterbitkan Kemenag RI itu, hanya berupa imbauan yang tak bakal dikenakan sanksi bagi yang melanggar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved