Ramadan 2022
Siapa Saja yang Boleh Tidak Puasa Ramadan dan Konsekuensi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Meski wajib, ada beberapa kriteria umat Islam yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dengan syarat tertentu.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Kemudian disebutkan pula bahwa infus atau injeksi medis ke dalam tubuh juga termasuk makanan, sehingga puasa tidak sah.
Bahkan merokok juga termasuk dalam kategori minum lantaran secara bahasa adalah syarbud dukhon atau minum asap.
- Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Muntah yang tidak batal adalah ketika memang gejolak tubuh memaksa kita untuk muntah.
Puasa tidak batal selama tidak ada muntahan yang kembali tertelan dengan sengaja.
Baca juga: Puasa Ramadan Sekaligus Diet, Inilah Daftar 7 Buah untuk Sahur Mulai dari Pisang hingga Plum
- Haid dan nifas
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
- Bersetubuh dengan sengaja
Bagaimana pun wujud bersetubuh, meski tidak keluar air mani, maka hukumnya membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
- Keluar mani karena bercumbu
Jika seseorang mubasyaroh atau bercumbu secara sengaja, meskipun dengan suami atau istri, maka batal puasanya meski tidak mengeluarkan mani.
Bermasturbasi atau onani juga termasuk membatalkan puasa.
Sedangkan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja.