Berita Konawe
PT Tani Prima Makmur di Konawe Dilaporkan ke Kementerian Pertanian, Ini Tanggapan Pihak Perusahaan
PT Tani Prima Makmur di Kabupaten Konawe menanggapi adanya aduan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) di Kementerian Pertanian.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - PT Tani Prima Makmur di Kabupaten Konawe menanggapi adanya aduan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe (IPPMIK) di Kementerian Pertanian.
Legal Manager PT TPM, Fauzan Abdi mengatakan aduan yang dilakukan IPPMIK di Kementan beberapa waktu lalu sah-sah saja karena bagian dari keterbukaan publik dan transparansi.
Namun, kata Fauzan, pihaknya juga perlu melakukan klarifikasi, bantahan ataupun sanggahan yang ditudingkan tentang perusahaan.
"Sejak 2010, PT TPM diundang dan diberikan izin oleh pemerintah dalam berinvestasi di Kabupaten Konawe sudah melakukan kajian-kajian teknis," kata Fauzan pada Kamis (31/3/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya juga tidak melakukan inti plasma (bagi lahan) melainkan skema bagi hasil kemitraan.
Baca juga: Bantah Tudingan Miring tentang Perusahaan, Ini Penjelasan Legal Manager PT Tani Prima Makmur
Di mana, proses ini telah berjalan dari awal yang juga berasal dari aspirasi masyarakat, koperasi, tokoh adat, dan agama.
"Di Kabupaten Konawe dari awal PT TPM sosialisasikan itu (inti plasma) ditolak. Hearing beberapa kali di DPRD dan terakhir terjadi kesepakatan masyarakat menolak yang namanya bagi lahan," lanjutnya.
Fauzan menyebut, masyarakat juga sepenuhnya telah menyerahkan pengelolaan PT TPM dan menerima bagi hasil yang diproporsikan dengan aturan yang sudah ada.
Selain itu, terkait ketenagakerjaan pihaknya juga telah memberdayakan masyarakat lokal hampir 98 persen di PT TPM.
"Terhadap hak-hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," sebutnya.
Baca juga: Wabup Konawe Sidak ke Perusahaan Sawit, Sebut PT TPM Beri Lapangan Kerja, Bicara Dana Hibah dan CSR
Ia mengatakan pihak PT TPM juga melaporkan terkait ketenagakerjaan di perusahaan itu setiap semester atau per 6 bulan.
Fauzan mengatakan, pihaknya juga memiliki dokumen kelayakan lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2010 dan perubahan adendum tipe A tahun 2019.
"Saya pikir pemerintah berhak melakukan evaluasi sebagai pengawas, sebagai bagian dari investasi yang ada di setiap daerah," katanya.
Ia mengklaim, pihaknya tidak mungkin keluar dari aturan-aturan yang ada.
Fauzan Abdi juga menuturkan, pihaknya tetap melakukan kewajiban-kewajiban moril terhadap penggunaan jalan.
Baca juga: Projo-LIRA Protes Pencemaran Lingkungan dari Waduk, PT TPM Membantah