Berita Kendari
Penyebab Fatmawati Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos, Dinsos Kota Kendari Upaya Usul Ulang
Dinas Sosial Kota Kendari membeberkan penyebab warga Kelurahan Anggalomelai dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari membeberkan penyebab warga Kelurahan Anggalomelai dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seorang warga tersebut bernama Fatmawati Saleh (41), merupakan warga Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), peserta aktif PKH dan BPNT sejak 2018.
Namun, pendamping PKH Kecamatan Abeli Sumarlin, mengungkapkan kepada TribunnewsSultra.com, Fatmawati sudah tidak menerima bantuan sejak 1 Januari 2021.
Menurutnya, Fatmawati dikeluarkan oleh seorang petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan Anggalomelai tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial Kota Kendari segera bertindak menelusuri penyebab permasalahan itu.
Baca juga: Dinsos dan Satpol PP Operasi Yustisi Amankan Anjal dan Gepeng di Kendari yang Marak Jelang Ramadan
Kepala Dinsos Kota Kendari Abdul Rauf mengatakan pagi tadi pihaknya langsung menuju ke kediaman Fatmawati.
Kata dia, Fatmawati mengaku pada tahun 2021 masih sempat menerima bantuan PKH satu kali, yakni tahap kedua 2021 senilai Rp2.375.000, lalu bantuan PKH sudah tidak diterima hingga kini.
Sementara, bantuan BPNT sudah tidak diterima Fatmawati atau macet sejak 1 Januari 2021.
Selain itu, didapati pula awal mula bantuan tersebut macet karena data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Fatmawati ganda.
"Kita bicara fakta, tadi setelah dilakukan survei, hasil wawancara kami dengan bu Fatma, ia mengaku NIKnya memang sempat bermasalah, ganda," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Dinsos Kota Kendari Bakal Kerja Sama Polresta dan Lembaga Perlindungan Anak Atasi Anjal dan Gepeng
Lanjutnya, Fatmawati diperintahkan untuk memadankan data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari.
Setelah Dukcapil menyatakan data Fatmawati sudah valid, selanjutnya Fatmawati melapor ke petugas PKS maupun Puskesos untuk didata kembali.
Namun, hingga saat ini, bantuan tersebut tetap tidak kunjung diperoleh oleh warga Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Sebelum ke lokasi kediaman Fatmawati, Abdul Rauf mengaku langsung berkoordinasi dengan Bidang Fakir Miskin dan Bidang Daya Sosial, termasuk Puskesos Kelurahan Anggalomelai.
"Saya selaku Kadis Sosial bertindak cepat memanggil Puskesos, Kabid Daya Sosial, Kabid Fakir Miskin," ujar Abdul Rauf.
Baca juga: Dinsos Konawe Sultra Salurkan Bantuan ke 34 KK Korban Bencana Puting Beliung Desa Ameroro
"Berdasarkan pengakuan Puskesos mereka tidak berani mengeluarkan warga dari data program PKH dan BPNT. Sulit untuk kita cek, kecuali langsung ke data pusat di Kementerian Sosial," ujarnya.
Abdul Rauf menyampaikan, langkah selanjutnya, pihaknya akan menelusuri permasalahan ini, sehingga bisa segera mengambil tindakan dan mengantisipasi agar tidak terulang.
"Kami dari Dinsos tidak tinggal diam, tetap mengikuti regulasi. Tapi salah satu penyebabnya juga karena NIK ibu ini ganda," ujarnya.
"Ya kami juga merasa aneh karena awalnya dia terima, tetapi tiba-tiba tidak menerima, intinya kami masih menelusuri," jelasnya.
Untuk kasus Fatmawati ini, kata Abdul Rauf, pihaknya akan berupaya untuk mengusulkan ulang sebagai penerima bansos.
Baca juga: 16 Ribu KK Prasejahtera Belum Disentuh Bantuan Pemerintah, Dinsos Kota Kendari Usulkan ke Kemensos
Karena menurutnya, kondisi Fatmawati masih layak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kita akan upayakan dan jika memungkinkan kita akan mengusul ulang. Karena beliau itu masih wajar untuk mendapatkan bantuan, anak-anaknya masih sekolah, masuk kategori balita," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)