Berita Kendari

Pencuri Knalpot di Kos-kosan Mahasiswa Diringkus Polisi Usai Unggah Hasil Curian di Facebook

Penangkapan dilakukan di Lorong Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Sabtu (26/03/2022)

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Pencuri knalpot di kos-kosan mahasiswa Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) EB (17) diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pencuri knalpot di kos-kosan mahasiswa Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) EB (17) diringkus polisi.

Tersangka EB ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.

Penangkapan dilakukan di Lorong Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 6 knalpot motor jenis metik di Asrama Arafah tersebut digasak maling saat beraksi pada Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pencuri Beraksi Subuh-subuh di Kostan Kendari, Maling Gondol 6 Knalpot Motor

Aksi pencurian itu terjadi di Kos-kosan Arafah, Jl Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, pencurian 6 knalpot ini dilakukan 2 remaja.

Satu diantaranya akhirnya ditangkap, sementara seorang pelaku lain masih buron.

"Knalpot yang dicuri ini disimpan di rumah pelaku, selanjutnya diupload di facebook untuk dijual," beber Kompol Jupen Simanjuntak di Mapolresta Kendari, pada Rabu (30/03/2022).

Karena melihat unggahan di facebook, korban lantas langsung melapor ke Polresta Kendari, hingga akhirnya pelaku diringkus.

Baca juga: Kronologi Kos-kosan Mahasiswa di Kendari Kemalingan, Gasak 6 Knalpot Motor Matic Subuh-subuh

Polisi berhasil mengamankan 6 knalpot, 2 kaca spion, 2 kunci pass ukuran 14 dan 10 milimeter.

Atas perbuatannya, EB dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Tersangka EB terancam penjara maksimal 9 tahun. Sementara pelaku yang lain berinisial RM masih dalam pencarian," tandasnya.


Pencurian Knalpot

Pencuri beraksi subuh-subuh disalah satu rumah kost di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (26/093/2022). Dalam aksi pencurian tersebut, maling menggondol sebanyak 6 knalpot motor yang terparkir di Kost Arafah, Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Pencuri beraksi subuh-subuh disalah satu rumah kost di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (26/093/2022). Dalam aksi pencurian tersebut, maling menggondol sebanyak 6 knalpot motor yang terparkir di Kost Arafah, Jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra. (kolase foto (handover))


Berikut kronologi kos-kosan mahasiswa di Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kemalingan.

Sebanyak 6 knalpot motor jenis metik di Asrama Arafah tersebut digasak maling saat beraksi pada Sabtu (26/03/2022) sekira pukul 04.00 Wita.

Aksi pencurian itu terjadi di Kos-kosan Arafah, Jl Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Salah seorang penghuni kost, Dilla (17) bercerita, aksi pencurian itu terjadi saat semua penghuni kos-kosan sedang terlelap.

Ditambah lagi, pintu pagar tidak pernah dikunci, sebab ada beberapa penghuni yang baru pulang pada dinihari.

Baca juga: IDI Mangkir dari Pertemuan dengan DPR RI untuk Bahas Pemecatan Terawan, Ini Alasannya

"Kami baru tahu ketika ingin pergi ke kampus jam 6 pagi, aneh melihat motor tidak ada knalpotnya," kata Dilla saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (26/03/2022) siang.

Akhirnya, mereka pun bergegas mengecek CCTV dan melihat kos-kosan kemalingan.

Menurut Dilla, aksi pencurian itu baru pertama kali terjadi.

"Ada banyak motor parkir di situ, tapi hanya 6 yang dicuri knalpotnya, semua motor jenis metik," ungkapnya.

Mereka telah melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari seusai kejadian.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved