Berita Baubau
Lengkap, Ini Pernyataan Maaf Pelaku Pengeroyokan Prajurit TNI-AD di Baubau Sulawesi Tenggara
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pelaku menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Sebayak 5 pemuda di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi gegara mengeroyok 2 prajut Tentara Republik Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).
Tindakan pengeroyokan itu terjadi di bilangan Jl Pahlawan, Kelurahan Komba-Komba, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau, Provinsi Sultra pada Sabtu (19/3/2022) malam, sekira pukul 20.00 WITA.
Korban dari pengeroyokan ini adalah prajurit TNI-AD yang bertugas di Kompi A Batalyon Infanteri (Yonif) 725/ Woroagi, Prada Eko Ariyanto dan Prada Aswan.
Sementara pelaku pengeroyokan yaitu RF (23), RI (19), RZ, dan Z (16).
Kelima orang ini mengeroyok Prada Eko dan Prada Aswan di jalan raya, ketika perjalanan untuk berbelanja.
Baca juga: Awalnya Meremehkan Juga Ancam dengan Sajam, Pemuda di Baubau Ini Malah Menyesal Minta Maaf, Ternyata
Meski telah ditangkap, pelaku akhirnya dilepaskan lagi.
Alasan dilepas karena korban telah memaafkan pelaku.
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pelaku menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Adapun permintaan maaf itu sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian perdamaian masing-masing pihak.
"Perkara tersebut sudah di restorative justice. sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, dan pernyataan, permohonan maaf dari pelaku," ujar AKBP Erwin Pratomo.
Baca juga: Usai Dikeroyok, 2 TNI-AD di Baubau Sulawesi Tenggara Maafkan Pelaku, Komandannya Bilang Begini
Berikut secara lengkap, 4 poin dalam nota perjanjian damai antara 5 pemuda dengan 2 TNI-AD yang terlibat dalam dugaan kasus pengeroyokan di Kota Baubau, Provinsi Sultra, sebagaimana keterangan tertulis Polres Baubau:
1. Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 04 / III / Res 7.4 / 2022 / Sultra / Res Bau Bau, tanggal 20 Maret 2022, terkait dengan Dugaan Tinda Pidana penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum yang terjadi pada Sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar jam 19.30 wita bertempat di Jl Pahlawan - Poros baubau Pasar Wajo, Kelurahan Kaisabu, Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama.
2. Dengan ini kami Selaku Pihak Kedua mengakui atas kesalahan yang telah kami lakukan dan telah meminta maaf kepada Pihak Pertama serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah kami lakukan baik terhadap pihak pertama maupun pihak lain.
3. Bahwa kami selaku Pihak Pertama telah memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Pihak Kedua.
4. Bahwa kami kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Baca juga: 5 Pemuda di Baubau Keroyok 2 Prajurit TNI-AD, 2 Pelaku Malah Diamuk Warga, Berakhir Damai