Berita Konawe
Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi Unjuk Rasa di Kantor Kejari Konawe
Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (22/3/2022).
Kedatangan massa aksi ke Kantor Kejari Konawe, untuk mempertanyakan perkara kasus korupsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe yang diduga melibatkan Camat Anggaberi, Pendi Lahadi.
Pantauan TribunnewsSultra.com, massa aksi kontra Camat Anggaberi ditemui oleh Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Arbin Numan.
Kemudian massa aksi dan pihak Kejari Konawe melakukan dialog di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Konawe.
Arbin Numan menjelaskan perkara kasus korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe pada tahun 2018 lalu ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran RTRW Konawe Kepulauan, DPRD Sultra Minta Pemda Diskusi dengan Warga Wawonii
"Untuk penyidik awalnya Polda Sultra, kami nggak melakukan pengembangan," kata Arbin Numan.
Ia menambahkan, pihaknya juga hingga saat ini belum menerima pemberitahuan tahap kedua penyelidikan kasus tersebut.
Dirinya juga mengarahkan agar massa aksi mempertanyakan langsung kejelasan kasus ini ke penyidik Polda Sultra.
"Sampai detik ini kami Kejaksaan Negeri Konawe belum pernah menerima tahap kedua atau surat perintah penyidikan terkait perkara atas nama Pendi Lahadi," tambahnya.
Arbin Numan menjelaskan, pada saat itu pihaknya hanya menerima empat berkas yang dilimpahkan, yaitu berkas atas nama Syambarli, Irwansyah, Faisal Hadi, dan Marzuki untuk dilakukan persidangan.
Baca juga: Asisten II Setda Konawe Temui Warga Kecamatan Anggaberi, Sebut Akan Teruskan Aspirasi ke Bupati
"Dari keempat orang tersebut statusnya sudah inkrah dan sudah menjalani pidananya masing-masing," jelasnya.
Ditemui Asisten II
Sebelumnya, Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Konawe menemui massa aksi Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi, Selasa (22/3/2022).
Saat menemui massa aksi tersebut, Asisten II Muhammad Aris mengatakan pihaknya bakal meneruskan aspirasi massa aksi kepada Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.
"InsyaAllah kami akan sampaikan kepada pak Bupati permasalahan dan tuntutan," kata Muhammad Aris.
Baca juga: Camat Anggaberi Konawe Dituding Korupsi dan Bersikap Arogan, Warga Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Menurutnya, keputusan apapun yang diambil oleh Bupati Konawe soal pro kontra Camat Anggaberi yang dijabat oleh Pendi Lahadi adalah yang terbaik.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Armin Madjid mengatakan pihaknya akan mengkaji apa yang menjadi tuntutan massa aksi.
"Kami dari pemerintahan akan membuat telaah ke pimpinan dalam hal ini Bupati dan Sekda (pimpinan tertinggi ASN Konawe)," kata Armin.
Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Wali Kota Sulkarnain Beberkan Cara Sediakan Sumber Air Bersih di Kendari, Bangun Kerja Sama BUMN
Pantauan TribunnewsSultra.com, kedatangan puluhan massa aksi ini menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kepemimpinan Camat Anggaberi, Pendi Lahadi.
Salah satu orator massa aksi, Asbar menuding Camat Anggaberi, Pendi Lahadi bersikap tidak baik dalam memimpin.
"Kami mendesak kepada Bupati Konawe untuk mencopot saudara Pendi Lahadi sebagai Camat Anggaberi," kata Asbar dalam orasinya.
Dikutip dari pernyataan sikapnya, massa aksi juga menuding Camat Anggaberi menjalankan pemerintahan dengan sistem kotak-kotak, arogan, feodalis, dan provokator.
Kemudian, suka membentak-bentak masyarakat dan tidak ada bukti pembangunannya baik fisik maupun non fisik.
Baca juga: Plt Wali Kota Baubau Beberkan Progres Pembangunan Venue Porprov Sulawesi Tenggara 2022
Selain itu, massa aksi menuding Pendi Lahadi terlibat dalam kasus korupsi di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe pada tahun 2018 lalu.
Menurut massa aksi, Pendi Lahadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Namun, proses hukumnya ditunda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena yang bersangkutan membayar sebesar Rp90 juta.
Sementara tersangka lainnya tetap dipidana penjara meskipun mengembalikan sejumlah uang.
Untuk itu, massa aksi juga meminta pihak Polda Sultra agar menahan Camat Anggaberi, Pendi Lahadi.
Baca juga: BKKBN Sultra Apresiasi Program Bangga Kencana di Konawe Utara pada Verifikasi Satyalancana 2022
Massa aksi mengklaim memiliki bukti penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dan foto pengembalian sejumlah uang.
Camat Anggaberi juga dituding sering menghujat orang lain melalui media sosial.
Selain itu, massa aksi meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Camat dan Pelaksana Lurah Toriki.
Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan ini.
Pendi Lahadi juga diminta agar melakukan permohonan maaf kepada putra dan putri yang berasal dari Kecamatan Anggaberi atas perbuatan yang diduga memprovokasi melalui media sosial.
Baca juga: Banjir di Kota Kendari, Air Menggenangi Ruas Jalan hingga Pemukiman Warga Malam ini
Setelah berunjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, massa melanjutkan aksinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)