Berita Konawe

Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi Unjuk Rasa di Kantor Kejari Konawe

Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (22/3/2022). 

Menurutnya, keputusan apapun yang diambil oleh Bupati Konawe soal pro kontra Camat Anggaberi yang dijabat oleh Pendi Lahadi adalah yang terbaik.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Konawe, Armin Madjid mengatakan pihaknya akan mengkaji apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

"Kami dari pemerintahan akan membuat telaah ke pimpinan dalam hal ini Bupati dan Sekda (pimpinan tertinggi ASN Konawe)," kata Armin.

Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga yang mengatasnamakan diri Aliansi Peduli dan Pemerhati Masyarakat Kecamatan Anggaberi menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Konawe, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Wali Kota Sulkarnain Beberkan Cara Sediakan Sumber Air Bersih di Kendari, Bangun Kerja Sama BUMN

Pantauan TribunnewsSultra.com, kedatangan puluhan massa aksi ini menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kepemimpinan Camat Anggaberi, Pendi Lahadi.

Salah satu orator massa aksi, Asbar menuding Camat Anggaberi, Pendi Lahadi bersikap tidak baik dalam memimpin.

"Kami mendesak kepada Bupati Konawe untuk mencopot saudara Pendi Lahadi sebagai Camat Anggaberi," kata Asbar dalam orasinya.

Dikutip dari pernyataan sikapnya, massa aksi juga menuding Camat Anggaberi menjalankan pemerintahan dengan sistem kotak-kotak, arogan, feodalis, dan provokator.

Kemudian, suka membentak-bentak masyarakat dan tidak ada bukti pembangunannya baik fisik maupun non fisik.

Baca juga: Plt Wali Kota Baubau Beberkan Progres Pembangunan Venue Porprov Sulawesi Tenggara 2022

Selain itu, massa aksi menuding Pendi Lahadi terlibat dalam kasus korupsi di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Konawe pada tahun 2018 lalu.

Menurut massa aksi, Pendi Lahadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Namun, proses hukumnya ditunda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena yang bersangkutan membayar sebesar Rp90 juta.

Sementara tersangka lainnya tetap dipidana penjara meskipun mengembalikan sejumlah uang.

Untuk itu, massa aksi juga meminta pihak Polda Sultra agar menahan Camat Anggaberi, Pendi Lahadi.

Baca juga: BKKBN Sultra Apresiasi Program Bangga Kencana di Konawe Utara pada Verifikasi Satyalancana 2022

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved