Berita Konawe
Ini Tanggapan Kejari Konawe Sulawesi Tenggara Soal Tudingan Hilangnya Barang Bukti Ore Nikel
Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menyebut sebagian barang bukti hasil sitaan berupa ore nikel Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe hilang.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) menyebut sebagian barang bukti hasil sitaan berupa ore nikel Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe hilang.
Hal ini dikatakan Ketua Umum JPIP, Habrianto melalui pesan WhatsApp kepada TribunnewsSultra.com, Senin (21/3/2022).
Habrianto bilang, barang bukti hasil sitaan berasal dari penambangan ilegal PT Trisula Bumi Anoa dan kontraktornya, PT Bumi Berkah Sejahtera di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut).
Ketua Umum JPIP ini mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan dugaan hilangnya sebagian barang bukti tersebut.
"Memang barang buktinya masih ada, namun sudah tidak sesuai dengan hasil sitaaan dari Kejari Konawe," kata dia.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Konawe Bakal Tindak Lanjuti Dugaan Penggulingan hingga Fitnah ke Camat Anggaberi
"Dari 23 tumpukan di lokasi, yang kami duga sudah hilang itu sekira 14 ribu metrik ton," tambah Habrianto.
Selain itu, kata dia, barang bukti ore nikel sitaan Kejaksaan Negeri Konawe yang ada di jety juga sudah tidak ada.
Ketua Umum Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan ini menegaskan, pihaknya memiliki bukti atas tudingan tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kejari Konawe membantah hilangnya sitaan barang bukti yang ada di lokasi.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Konawe, Syahrianto Subuki mengatakan pihaknya juga telah mengecek langsung di lokasi barang bukti tersebut.
Baca juga: Kronologi Pelajar dan Ibunya Keroyok Guru Olahraga SMPN 6 Konawe Selatan saat Praktik Berenang
"Semua barang bukti posisinya masih ada di lokasi. Saya sempat foto melalui drone," kata Syahrianto di ruang kerjanya.
Syahrianto Subuki bahkan menunjukan sejumlah foto tumpukan ore nikel yang menjadi barang bukti hasil sitaan.
"Semua ada di posisinya, tidak ada yang bergeser. Foto barang bukti ini diambil hari Minggu," tambahnya.
Sementara itu, kata Syahrianto, barang bukti berupa alat berat yang turut menjadi hasil sitaan diamankan di Polsek Wiwirano.
"Alat berat semuanya ada di Polsek Wiwirano. Silakan kalau mau cek," ujarnya.
Baca juga: Begini Tanggapan PUSPA Konawe Soal Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Dorong Dinas PPPA Sigap
Dirinya menjelaskan, putusan kasasi kasus ilegal mining ini alat beratnya dikembalikan ke beberapa orang melalui terdakwa H Amran.
Kata dia, alat berat tersebut akan dikembalikan kepada Hasim, Hamka, dan Fadel, sedangkan barang bukti ore nikel nantinya akan dilelang untuk negara.
Selain itu, Syahrianto Subuki menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melelang tumpukan ore nikel tersebut.
"Secepatnya akan kami lelang karena itu kan kami harus mengambil sampel terus kami uji kadarnya berapa. Setelah itu baru ditentukan berapa nilai jual taksirannya," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)