Tak Terima Disebut Penista Agama oleh Mahfud MD, Pendeta Saifuddin Ibrahim: Rela Mati Bela Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim menjelaskan tujuannya meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Disebut permintaannya sebagai penistaan agama oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Pendeta Saifuddin Ibrahim pun buka suara.
Pendeta Saifuddin Ibrahim menjelaskan tujuannya meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Menanggapi sorotan yang kini ramai diarahkan kepadanya setelah permintaan itu, Pendeta Saifuddin pun menyatakan bahwa dirinya tak bermaksud ingin menjadi viral dan terkenal.
"Itu bukan tujuan saya untuk viral, tetapi bagaimana pun saya adalah masuk Kristen untuk membela orang Kristen untuk membela kesulitan hidup mereka," kata sang pendeta seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari YouTube Saifuddin Ibrahim.
Dalam video yang diunggah Pendeta Saifuddin Ibrahim di kanal YouTube-nya pada Rabu (16/3/2022) itu, diketahui bahwa sebelumnya merupakan seorang muslim hingga akhirnya memeluk agama Kristen.
Baca juga: Gaduh Video Pendeta Saifuddin Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Kemenag dan Polisi Turun Tangan
"Kalau saya mencari keuntungan nama tenar, saya tidak perlu masuk Kristen, saya sudah hidup nyaman di sebuah pesantren besar," ungkap Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyayangkan tanggapan Mahfud MD yang menyebutnya sebagai penista agama.
Sebagaimana diketahui bahwa melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang diunggah pada Rabu (16/3/2022) Mahfud MD memberikan komentarnya atas permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Mahfud MD menyebut bahwa permintaan Pendeta Saifuddin Ibrahim tentang penghapusan ayat suci Alquran sudah menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.
Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim itu dapat memicu orang untuk membenci agama lain.
Baca juga: Kementerian Agama Berlakukan Label Halal Baru secara Nasional, Begini Nilai Filosofinya
Bahkan, Mahfud MD menjelaskan bahwa hukuman untuk seorang yang menistakan agama yakni dapat dijatuhi pidana penjara lebih dari 5 tahun lamanya.
"Tadi malam istri saya kasih video Mahfud MD bahwa permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip ataupun tidak mengajarkan lagi 300 ayat di dalam Alquran itu," ujar Pendeta Saifuddin Ibrahim.
"Tetapi sayang sekali itukan perminataan saya kepada Menag, kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab, yang saya minta itu Menteri Agama." terangnya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim pun menyebut bahwa bukan kapasitas Mahfud MD untuk menjawab permintaannya.
"Terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu dan bukan bagian Bapak (Mahfud MD) sehingga Bapak katanya menetapkan saya sudah dianggap penista agama," sebut Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Baca juga: Menag Yaqut dan Deretan Pernyataan Kontroversial, Teranyar Suara Anjing Menggonggong dan Toa Masjid