Kementerian Agama Berlakukan Label Halal Baru secara Nasional, Begini Nilai Filosofinya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, begini nilai filosofinya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kementerian Agama
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan itu sendiri ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Adapun surat keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham, Sabtu (12/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Fatwa MUI Panduan Pinjaman Online, Halal Tapi Haram Menagih dengan Ancman

Penetapan ini juga termasuk dalam pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Aqil Irham pun menerangkan filosofi dari Label Halal Indonesia yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelas Aqil Irham.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," sambungnya.

Bentuk ini menyampaikan pesan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta Ini Penampakan Logonya, Mark Zuckerberg Promosikan Metaverse

Sementara itu, motif Surjan atau disebut sebagai pakaian takwa menyimpan makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Antara lain di bagian leher baju surjan mempunyai kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga menyimpan arti sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," terang Aqil Irham.

Aqil Irham juga menjelaskan arti warna yang digunakan dalam desain Label Halal Indonesia itu.

Baca juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Ingatkan Amalan-Amalan Ini Tak Hanya Dilakukan Selama Bulan Ramadan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved