Berita Konawe Kepulauan
Seorang Pria di Konawe Kepulauan Membabi Buta Pakai Senjata Tajam Saat Acara Lulo, 1 Meninggal Dunia
Akibatnya seorang pemuda berinisial HD (23) yang tengah mengikuti acara joged meregang nyawa usai dihujam senjata tajam.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pria di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial BA (33) membabi buta pakai senjata tajam.
Akibatnya seorang pemuda berinisial HD (23) yang tengah mengikuti acara joged meregang nyawa usai dihujam senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten, Konkep, Provinsi Sultra pada Sabtu (12/3/2022) malam.
Tersangka akhirnya ditangkap aparat kepolisian dan digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota Polresta Kendari.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: Ricuh Antre Beli Minyak Goreng Murah di MGM Swalayan Baruga Kendari, Dibanderol 2 Liter Rp28 Ribu
Peristiwa nahas itu bermula saat tersangka BA datang ke acara lulo dalam keadaan mabuk berat seusai miras sejak pukul 17.00 WITA sampai 21.00 Wita.
"Tersangka nonton acara lulo di luar tenda, tiba-tiba ada keributan tapi awalnya tidak menghiraukan," jelas AKP I Gede Pranata Wiguna, dalam rilisnya di Mapolresta Kendari, Kamis (17/03/2022).
Tak berselang, tersangka akhirnya tahu yang menjadi korban penganiayaan dalam keributan itu adalah sepupunya.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara dan Kemendag Kolaborasi Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Sultra
Tersangka lantas emosi dan secara membabi buta masuk di tengah acara lulo sambil mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dari balik bajunya.
"Lalu diarahkan pada orang-orang yang berada di TKP (acara lulo) yang kemudian mengenai pinggang depan sebelah kanan korban," bebernya.
Akibatnya, korban mengalami luka tikaman hingga mengeluarkan banyak darah dan kemudian meninggal dunia.
Pelaku akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolresta Kendari, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)