Kabar Artis
Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap menolak berkompromi dengan Bareskrim Polri.
Wisnu menjelaskan, Indra Kenz juga telah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Karena kasus penipuan ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Indra Kenz telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia terancam hukuman 20 tahun tahun penjara.
Berikut 6 pasal yang menjerat Indra Kenz:
1. Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
2. Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
3. Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
5. Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
6. Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan