Kabar Artis

Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap menolak berkompromi dengan Bareskrim Polri.

Editor: Risno Mawandili
Kolase Instagram @indrakenz
Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ia diduga telah menghilangkan barang bukti dan memindahkan asetnya agar tidak disita. 

Wisnu menjelaskan, Indra Kenz juga telah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Penyidik telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Vanessa Khong kekasih dari tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma (25) alias Crazy Rich Medan Indra Kenz ikut diperiksa polisi.
Vanessa Khong kekasih dari tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma (25) alias Crazy Rich Medan Indra Kenz ikut diperiksa polisi. (Kolase Instagram @vanessakhongg)

Karena kasus penipuan ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Indra Kenz telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia terancam hukuman 20 tahun tahun penjara.

Berikut 6 pasal yang menjerat Indra Kenz:

1. Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

2. Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

3. Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

4. Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

5. Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

6. Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved