Kabar Artis
Muslihat Indra Kenz Hindari Jeratan Hukum: Uang di Rekening Dipindahkan, Barang Bukti Dihilangkan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap menolak berkompromi dengan Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kesuma alias Indra Kenz tetap menolak berkompromi dengan Bareskrim Polri.
Crazy Rich asal Medan itu masih memiliki muslihat untuk menghindari jeratan hukum yang kini membelit.
Indra Kenz diduga telah memindahkan uang yang berada di rekening dan menghilangkan barang bukti di telepon genggamnya.
Tidak kooperatifnya Indra Kenz telah membuat Bareskrim Polri garam.
Keputusannya menghilangkan jejak kecurangan telah menyulitkan penyidik dalam mengembangkan kasus.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Indonesia 2022: Marquez cs Berebut Posisi FP1 & FP2
Teranyar, penyidik telah membongkar ponsel milik Indra Kenz.
Namun sia-sia, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan apa pun dalam ponsel tersebut.
Polisi mengklaim, ada orang yang telah mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan jejak saat menjadi afiliator binary options Binomo.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Kamis (17/3/2022).
"Nggak ada (barang bukti). Kita bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.co dari Tribunnews.com.

Menurut Wisnu, barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada dalam ponsel Indra Kenz.
Pasalnya, barang bukti yang diamankan penyidik adalah ponsel baru.
Indra Kenz mengaku bahwa telah membeli ponsel baru karena ponsel lamanya telah hilang.
"HP-nya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.
Tak cukup dengan menghilangkan barang bukti, Indra Kenz juga telah memindahkan asetnya.
Baca juga: Buntut Kasus Penipuan Afiliator Binomo Indra Kenz, Rudy Salim Ikut Diperiksa Polisi
Wisnu menjelaskan, Indra Kenz juga telah memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Penyidik telah menyita beberapa alat bukti, salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Karena kasus penipuan ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.
Indra Kenz telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia terancam hukuman 20 tahun tahun penjara.
Berikut 6 pasal yang menjerat Indra Kenz:
1. Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.
2. Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
3. Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
5. Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
6. Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan