Kementerian Agama Berlakukan Label Halal Baru secara Nasional, Begini Nilai Filosofinya
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, begini nilai filosofinya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan itu sendiri ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Adapun surat keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham, Sabtu (12/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Fatwa MUI Panduan Pinjaman Online, Halal Tapi Haram Menagih dengan Ancman
Penetapan ini juga termasuk dalam pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aqil Irham pun menerangkan filosofi dari Label Halal Indonesia yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," jelas Aqil Irham.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," sambungnya.
Bentuk ini menyampaikan pesan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta Ini Penampakan Logonya, Mark Zuckerberg Promosikan Metaverse
Sementara itu, motif Surjan atau disebut sebagai pakaian takwa menyimpan makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Antara lain di bagian leher baju surjan mempunyai kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga menyimpan arti sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," terang Aqil Irham.
Aqil Irham juga menjelaskan arti warna yang digunakan dalam desain Label Halal Indonesia itu.
Baca juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Ingatkan Amalan-Amalan Ini Tak Hanya Dilakukan Selama Bulan Ramadan
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," paparnya.
Wajib Dicantumkan
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan bahwa Label Halal Indonesia ini berlaku secara nasional.
Label tersebut menjadi tanda suatu produk sudah terjamin kehalalannya dan mempunyai sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Oleh sebab itu, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu dalam produk.
Baca juga: Kemenag Sebut Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Permudah Kegiatan Umrah dan Haji
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." ucap Arfi Hatim seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com
Arfi Hatim juga menegaskan bahwa pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label pun dipastikan tak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, serta dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," sebut Arfi Hatim.
"Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," sambungnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional" dan di Kompas.com dengan judul "BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional"