Kementerian Agama Berlakukan Label Halal Baru secara Nasional, Begini Nilai Filosofinya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, begini nilai filosofinya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kementerian Agama
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akhirnya menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," paparnya.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan bahwa Label Halal Indonesia ini berlaku secara nasional.

Label tersebut menjadi tanda suatu produk sudah terjamin kehalalannya dan mempunyai sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Oleh sebab itu, Label Halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu dalam produk.

Baca juga: Kemenag Sebut Arab Saudi Hapus Aturan PCR dan Karantina, Permudah Kegiatan Umrah dan Haji

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." ucap Arfi Hatim seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com

Arfi Hatim juga menegaskan bahwa pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label pun dipastikan tak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, serta dilaksanakan sesuai ketentuan.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," sebut Arfi Hatim.

"Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," sambungnya.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kementerian Agama Tetapkan Label Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional" dan di Kompas.com dengan judul "BPJPH Tetapkan Label Halal Baru, Wajib Ada di Produk Berlaku Nasional"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved