Berita Konawe

Polisi Amankan Pelaku KDRT di Konawe Sulawesi Tenggara, Motif Suami Setrika Istri Gegara Cemburu

Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah korban, A (21) melapor ke polisi.

Ia menjelaskan sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.

Baca juga: Pria Bersenjata Samurai Serang Pengunjung Indomaret Laute Kota Kendari, Terekam CCTV

AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.

Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.

"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe melaporkan suaminya di Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Baca juga: Pria Asal Lambuya Konawe Tega Setrika Istrinya di Wajah dan Tangan, Polisi Amankan Pelaku

Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diduga pelaku menyetrika wajah dan tangan sang istri. A mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya sendiri.

"Baru tadi malam dia datang dari Puriala," kata A.

Setelah dianiaya sang suami, kata A, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.

Ia juga mengaku disetrika suaminya sebanyak empat kali di tubuhnya. Insiden penganiayaan ini juga bukan pertama kalinya dialami korban.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng, Pantau Stok di 6 Distributor

"Semenjak dia masuk Morosi," ujarnya.

Ia menuturkan, suaminya itu juga merupakan karyawan di PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) sebagai operator.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang menyetrika pakaian. Kemudian, suaminya datang dan hendak bertanya kepadanya.

Namun, tiba-tiba saja sang suami mengambil setrika tersebut lalu menempelkandi wajah dan tangan sang istri. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved