Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo
Pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa polisi pada Selasa (8/3/2022) kemarin atas kasus dugaan penipuan Binomo.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pacar Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Vanessa turut diperiksa polisi atas kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Kedatangan Vanessa ke Bareskrim Polri itu guna menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi sebagai saksi dalam kasus yang menjadikan sang pacar, Indra Kenz sebagai tersangka.
Ditemani sang ibunda RP, Vanessa tiba Bareskrim Polri pada pukul 11.28 WIB.
Keduanya terlihat mengenakan pakaian serba hitam.
Baca juga: Tersangka Indra Kenz Balik Laporkan Para Korban Binomo, Polisi Tunda Penanganan Kasusnya
Ketika diberondong pertanyaan awak media, Vanessa pun tak memberikan respons.
Kekasih Indra Kenz itu langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Diwartakan sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Penipuan Quotex Naik ke Penyidikan, Doni Salmanan Bakal Nyusul Indra Kenz Jadi Tersangka?
“Setelah gelar, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Ramadhan, Kamis (24/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Indra Kenz hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Indra Kenz dilakukan mulai pukul 13.30 sampai 20.10 WIB.
"Artinya hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," sebut Brigjen Pol Ramadhan.
Hingga akhirnya penyidik polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.
Baca juga: Diperiksa Pekan Depan, Ini Jeratan Hukuman Doni Salman, Dugaan Penipuan Binomo Seperti Indra Kenz
Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan aparat kepolisian.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Pol Ramadhan.
Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada 3 Februari 2022 lalu.
Laporan polisi terhadap Indra Kenz teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator Binomo, termasuk selebgram Indra Kenz.
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo Seperti Indra Kenz, Ini Daftar Kekayaan Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung
Hasil penyelidikan Tim Dittipideksus Bareskrim menyatakan bahwa polisi menemukan unsur pidana dalam kasus yang menjerat Indra Kenz ini hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz yang telah ditahan setalah berstatus tersangka kini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Rahel Narda Chaterine)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacar Indra Kenz Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Aliran Dana Kasus Binomo" dan "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam"