Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Turut Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz, Vanessa Khong diperiksa polisi pada Selasa (8/3/2022) kemarin atas kasus dugaan penipuan Binomo.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih dari tersangka kasus dugaan penipuan bermodus trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma (25) alias Crazy Rich Medan Indra Kenz ikut diperiksa polisi. 

Indra Kenz yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan aparat kepolisian.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," jelas Brigjen Pol Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada 3 Februari 2022 lalu.

Laporan polisi terhadap Indra Kenz teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak 8 korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator Binomo, termasuk selebgram Indra Kenz.

Baca juga: Jadi Afiliator Binomo Seperti Indra Kenz, Ini Daftar Kekayaan Doni Salmanan Si Crazy Rich Bandung

Hasil penyelidikan Tim Dittipideksus Bareskrim menyatakan bahwa polisi menemukan unsur pidana dalam kasus yang menjerat Indra Kenz ini hingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa dalam gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Indra Kenz yang telah ditahan setalah berstatus tersangka kini dijerat pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Rahel Narda Chaterine)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacar Indra Kenz Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Aliran Dana Kasus Binomo" dan "Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka Setelah Pemeriksaan 7 Jam"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved