Polda Sultra

Polda Sulawesi Tenggara Bekuk Bandar Narkoba di Kendari, Sabu 1 Kg Ditemukan di Rumah Kosong

Polda Sultra membekuk seorang bandar narkoba di Kota Kendari, bernama Fahrul Manan (42). barang bukti 1 kilogram narkoba di rumah pelaku

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membekuk seorang bandar narkoba di Kota Kendari, bernama Fahrul Manan (42).(Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra ) membekuk seorang bandar narkoba di Kota Kendari, bernama Fahrul Manan (42).

Direktorat Reserse dan Narkoba Ditresnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menemukan barang bukti 1 kilogram narkoba di rumah kosong merupakan milik pelaku.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan, polisi membekuk tersangka di kediamannya.

Tersangka ditangkap di kediamannya, Jl Bete-bete, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Provinsi Sultra, pada Sabtu (5/3/2022).

"Tapi kami belum menemukan barang bukti sabu, setelah itu kami melakukan pengembangan," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman, pada Senin (7/3/2022).

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Ringkus 2 Pengedar Sabu di Industri Morosi, Kerap Jual ke Pekerja di Pabrik

Baca juga: Edarkan Sabu di Bondoala Konawe, Seorang Pemuda Asal Konsel Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Hari berikutnya, polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah kosong yang disewa tersangka.

Rumah kosong itu berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Tim akhirnya menemukan barang bukti yang disimpan dalam sebuah tas yang ditaruh di bawah kursi sofa," kata M Eka Faturrahman.

Sabu tersebut seberat 1,110 kilogram, narkotika ini pun dibawa ke Mapolda Sultra bersama barang bukti yang lain berikut tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tandasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved