Berita Konawe

Edarkan Sabu di Bondoala Konawe, Seorang Pemuda Asal Konsel Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi

Seorang pemuda bernama Edi (27) warga Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang pemuda bernama Edi Sudrajad alias Edi (27) warga Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, Sabtu (19/2/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda bernama Edi Sudrajad alias Edi (27) warga Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.

Edi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (19/02/2022) karena kedapatan mengedarkan narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakkir mengatakan Edi ditangkap di kamar kosnya di Desa Pebunooha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe sekira pukul 00.30 Wita.

Menurut AKP Andi Musakkir, penangkapan Edi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

Di mana, tersangka kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan cara menjual kepada orang lain.

Baca juga: Kronologi Karyawan Bank Syariah Indonesia Kecelakaan di Konawe Sulawesi Tenggara, 2 Korban Luka-luka

"Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan dan pembuntutan," kata AKP Andi Musakkir yang dikutip TribunnewsSultra.com melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, AKP Andi Musakkir menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap dan menggeledah rumah kos tersangka.

Kata Kasat Resnarkoba, penangkapan dan penggeladahan tersangka juga, disaksikan Kepala Desa Pebunooha dan warga sekitar.

"Ditemukan sebanyak satu saset dengan berat  bruto satu gram diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam sarung tangan kerja," lanjutnya.

Selain itu, petugas turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Samsung lipat warna pink, satu set alat isap bong.

Baca juga: 2 Remaja di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Kemudian, satu buah sendok kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas, 10 saset kosong di bawah kompor gas, 48 saset kosong di dalam sarung tangan kanan dan satu pasang sarung tangan warnah putih. 

"Anggota kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

AKP Andi Musakkir menambahkan tersangka diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved