Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa
Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, menjelaskan, awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.
Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaannya melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.
“Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Bunga dan menanyakan langsung kepada korban,” kata AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
“Saat ditanyai oleh kakaknya, Bunga akhirnya mengaku kalau tengah hamil,” jelasnya.
Bunga pun mengakui dirinya mengandung anak tersebut dari hasil perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya itu.
Berdasarkan pengakuan korban, A segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-Lea pada Kamis (23/2/2022) lalu.
Dari hasil visum dokter, korban diketahui sudah hamil 8 bulan gegara perbuatan rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)