Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa
Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Bunga (nama samaran), kini harus menanggung nasib pilu dan beban berat di usianya yang baru beranjak 17 tahun.
Nasib pilu itu gegara perbuatan bejat ayah kandung sendiri berinisial LH (53) yang tega melakukan rudapaksa terhadap dirinya.
Akibat perbuatan tak senonoh tersebut, kini remaja tersebut mengandung anak dari ayah kandungnya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Bunga sudah hamil 8 bulan dan tak lama lagi melahirkan anak.
Namun, anak dikandungnya itu justru merupakan ‘buah’ pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya.
Baca juga: Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Cabuli Putrinya hingga Hamil, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kini, anak kandung dari LH tersebut harus menanggung aib dan malu akibat perbuatan ayahnya yang seyogyanya melindungi dirinya.
Masa depan gadis yang seyogyanya riang gembira menikmati masa-masa remajanya kini sirna gegara hal itu.
Sedangkan, sang ayah yang telah menghamilinya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat yang dilakukannya.
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung itu kini berproses di Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas perbuatannya yang tega mencabuli putrinya, LH diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Sabtu (5/3/2022), membenarkan kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya yang kini ditangani Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea tersebut.
Kronologis Penangkapan
Diberitakan TribunnewsSultra,com sebelumnya, seorang pria di Kota Baubau, Provinsi Sultra, tega merudapaksa putrinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil.
Baca juga: Diungkap Oleh Tetangga, Pemuda di Baubau Ini Kaget Lihat Adiknya Dicabuli dan Dihamili Ayahnya
Tindakan asusila itu dilakukan LH (53), warga Kecamatan Lea-Lea, terhadap putrinya Bunga (nama samaran).
Kasus pencabulan itu terungkap setelah kakak kandung Bunga berinisial A melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.
A melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya terhadap adiknya tersebut ke Polsek Lea-Lea.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi,” kata AKBP Erwin dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).
Korban juga melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui kondisi kehamilannya.

Pemeriksaan visum adalah laporan tertulis dari penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan baik seksual, fisik, maupun mental.
“Selain itu melakukan visum terhadap korban,” jelas AKBP Erwin.
Berdasarkan hasil visum dari dokter, terungkap usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.
“Dari hasil visum dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelaku adalah LH,” ujar AKBP Erwin.
Selanjutnya, kata AKBP Erwin, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Masih Dicari-cari Link Video Lawas 53 Detik Guru dan Murid yang Kini Viral Lagi di TikTok, Ada Apa?
Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Berawal Kecurigaan
Berikut kronologi perbuatan bejat seorang ayah kandung terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kota Baubau akhirnya terungkap.
Kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial LH terhadap anak kandung itu berawal dari kecurigaan para tetangga.
Tetangga curiga melihat badan korban Bunga (nama samaran) yang berubah drastis menjadi gemuk.
Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, menjelaskan, awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.
Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaannya melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.
“Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Bunga dan menanyakan langsung kepada korban,” kata AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
“Saat ditanyai oleh kakaknya, Bunga akhirnya mengaku kalau tengah hamil,” jelasnya.
Bunga pun mengakui dirinya mengandung anak tersebut dari hasil perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya itu.
Berdasarkan pengakuan korban, A segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-Lea pada Kamis (23/2/2022) lalu.
Dari hasil visum dokter, korban diketahui sudah hamil 8 bulan gegara perbuatan rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.(*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)