Anak Ini Diminta Ucapkan Kalimat Syahadat, Lalu Dicabuli Pemilik Warkop: Tak Menurut Termasuk Dosa

Seperti halnya pencabulan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, WK (16).

Editor: Risno Mawandili
via WartaKotalive.com
FOTO ILUSTRASI - Pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, WK (16), dilakukan oleh pemilik warkop berisial AS alias N (36). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Memang berbagai modus dilakukan pelaku pencabulan agar dapat melampiaskan nafsunya kepada korban.

Seperti halnya pencabulan yang dialami oleh seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, WK (16).

Ia telah dirudapaksa oleh pemilik warung kopi (warkop) yang tinggal di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, berinisial AS alias N (36) dengan modus agama.

Awalnya WK diminta mengucapkan dua kalimat syahadat.

AS mengatakan, dengan demikian WK telah sah menikah secara siri.

Baca juga: Sosok Cleopatra Janda Muda Pemeran Video Viral Tanpa Busana yang Doyan Live Streaming di Kamar Mandi

Karena itu, WK harus melayani AS sebagai seorang istri.

Jika tak dilakukan, maka WK akan mendapatkan dosa.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Ia mengatakan, korban merupakan pegawai warkop milik pelaku.

Adapun aksi pelaku mencabuli korban dilakukan di kamar tempat tinggalnya pada Jumat (18/2/2022) siang WIB.

Baca juga: Sudah Lahirkan 3 Bayi, Ibu Hanya Diam Lihat Anaknya Dirudapaksa Ayah Selama 10 Tahun Diancam Dibunuh

Peritiwa itu terbongkar setelah koban berani melaporkan perbuatan pelaku kepada kepolisian.

Sehingga pihak Polres Mojokerto menangkap pelaku.

Kepolisian meringkus pelaku yang hendak melarikan diri pada Senin (28/2/2022) malam.

Setelah ditangkap, pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka, saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban," ujar Andaru dikutip Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: DULU Nyawer Reza Arab Rp1,5 Miliar Gegara Gabut, KINI Doni Salman Nangis Susul Indra Kenz Tersangka

"Selanjutnya korban diberi minum air putih,” lanjutnya.

Setelah itu, pelaku meminta korban melayaninya dalam hubungan ranjang antara suami dan istri yang sah.

Diduga pelaku mencabuli korban dengan modus agama.

“Tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa,” ujar Andaru.

Andaru menambahkan, penyidik sudah menetapkan AS alias N sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Mandiri Andalan Utama, Buka Loker 3 Posisi, Penempatan Kendari, Manado, Makassar

Ia ditahan di Mapolres Mojokerto dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ( 1 ) ayat ( 2 ) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 82 ayat 1  UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Warkop di Mojokerto Ditangkap karena Cabuli Pegawainya, Begini Modus Pelaku..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved