Tak Setuju Wacana Jokowi 3 Periode dan Pemilu 2024 Ditunda, Jusuf Kalla: Negeri Ini akan Ribut
Usulan sejumlah politisi khususnya Ketua Umum (Ketum) Partai Politik terkait penundaan Pemilu 2024 mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
JK pun menegaskan penolakannya terhadap usulan sejumlah politisi tersebut.
Menurut JK apabila masa jabatan presiden diperpanjang ataupun pemilu ditunda maka hal ini sama saja dengan melanggar konstitusi bangsa Indonesia.
“Pemilu diundur itu tidak sesuai konstitusi, Iya, tidak setuju,” ujar JK ketika ditemui di Peringataan Satu Abad Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Jakarta, Senin (28/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari KompasTV.
Diketahui bahwa masa jabatan presiden dua periode sendiri telah diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." bunyi Pasal 7 UUD RI 1945.
Baca juga: Gerindra Sulawesi Tenggara Bakal Benahi Struktur dan Pemenangan Legislatif Menuju Pemilu 2024
Selain itu, JK menuturkan bahwa seluruh elemen bangsa harus taaat pada konstitusi.
Lantaran konstitusi telah mengamanatkan pemlihan umum digelar lima tahun sekali.
“Sebagai bangsa, sebagai rakyat kita taat konstitusi. Konstitusi mengatakan (pemilu) lima tahun, yah lima tahun,” jelas JK.
JK pun menyebutkan bahwa akan terjadi keributan apabila ketentuan konstitusi mengenai masa jabatan presiden tersebut dilanggar.
“Kalau kita tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menunda Pemilu 2024 dan Memperpanjang Masa Jabatan Presiden Dinilai Lebih Banyak Mudaratnya" dan di KompasTV dengan judul "Soal Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: Kalau Tidak Taat Konstitusi, Negeri Ini Akan Ribut"