PT Jasa Raharja Sigap Beri Santunan Kepada Korban Lakalantas Meski di Hari Libur

Lakalantas tersebut terjadi di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 05.16 WIB.

Istimewa
Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG), Rivan A Purwantono 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Jasa Raharja beri santunan kepada korban meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka pada seluruh penumpang bus harapan jaya korban kecelakaan lalu lintas tertabrak kereta api Dhoho Penataran.

Lakalantas tersebut terjadi di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (27/2/2022) sekira pukul 05.16 WIB.

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus harapan jaya yang mengangkut 41 orang penumpang dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.

Sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG), Rivan A Purwantono mengatakan kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Terapkan Sistem Jemput Bola, Mudahkan Pelayanan Korban Lakalantas

Termasuk untuk korban luka-luka sudah diberikan surat jaminan kepada Rumah Sakit dr Iskak Tulungagung.

Dimana, seluruh biaya perawatan di tanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Santunan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum.

"Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara," kata Rivan dalam keterangan persnya, Minggu (27/2/2022).

Lanjut Rivan, Santunan tersebut berasal dari dana iuran wajib kendaraan bermotor umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Baca juga: Jumlah Santunan Jasa Raharja ke Korban Lakalantas dan Ahli Waris Januari 2022 Capai Rp1,4 Miliar

“Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban," beber Rivan.

Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Kata dia, kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan.

Baca juga: Jasa Raharja dan PT PNM Berdayakan Korban Laka Lantas di Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera

"Oleh nya itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun," tambahnya.

Selain itu, hal ini juga merupakan wujud komitmen kehadiran negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi
korban kecelakaan.

Sehingga diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved