Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Tersangka Debt Collector hingga Bayaran Eksekutor
Polda Metro Jaya mengungkapkan pekerjaan 3 tersangka yang mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan pekerjaan 3 tersangka yang mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Diketahui bahwa polisi telah menangkap 3 pelaku pengeroyokan ini, yakni eksekutor berinisial MS dan JT, serta SS yang menjadi otak aksi pengeroyokan SS.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa 3 pelaku yang telah diamankan itu berprofesi sebagai debt collector.
"Profesinya swasta ya, pekerjaannya swasta, mereka debt collector," ungkap Kombes Pol Tubagus, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Eksekutor Dibayar Rp 1 Juta

Selain itu, Kombes Pol Tubagus menyebutkan bahwa para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS, pelaku yang menyuruh lakukan aksi pengeroyokan terhadap korban Haris.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama, 2 Pelaku Masih Buron
"Ya benar dibayar Rp1 juta," terang Kombes Pol Tubagus, Selasa (22/2/2022) malam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Namun Kombes Pol Tubagus belum mengungkap apakah uang Rp 1 juta tersebut telah diterima para eksekutor pengeroyokan.
Pasalnya, hingga kini para pelaku pengeroyokan masih menjalani pemeriksaan polisi.
Diwartakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan terdapat 4 orang pelaku utama dalam pengeroyokan ini.
Baca juga: Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Babak Belur Dikeroyok hingga Dugaan Orang Suruhan
Diketahui bahwa dalam aksi pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini, terdapat 5 orang pelaku yakni MS, JT, SS, H, dan I.
Namun polisi baru berhasil meringkus 3 orang dari 5 pelaku pengeroyokan.
Kejadian ini berawal pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Garuda di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat pengeroyokan ini, Haris mengalami luka robek di pelipis mata kanan dan memar pada kedua matanya.
Setelah dikeroyok, Haris lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/2/2022) malam.
Baca juga: Ada Luka Lebam di Kening Haris Pertama, DPD KNPI Sulawesi Tenggara Minta Kapolri Tangkap Pelaku
Hingga kemudian penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan Ketum KNPI itu kurang dari waktu 1x24 jam.
"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari 4 orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil kita tangkap." ujar Kombes Pol Zulpan seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial MS, JT selaku eskekutor dan SS yang diduga sebagai dalang dari aksi pengeroyokan ini.
Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua tempat berbeda.
Antara lain di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Ripaldi Rusdi Nahkodai KNPI Kolaka Terpilih Secara Aklamasi Dihadiri Alvin Aka Wijaya
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, batu yang digunakan pengeroyok, pakaian pelaku, dan 2 unit sepeda motor pelaku.
Sementara itu, 2 eksekutor pengeroyokan berinisial H dan I yang buron masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Kini aparat kepolisian juga tengah mendalami motif pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini.
Ketiga orang pengeroyok yang telah ditangkap tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kedua eksekutor itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan tersangka SS dikenai Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan.
Para tersangka ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Baca juga: Ketua DPD KNPI Kolaka Tegaskan KNPI Sulawesi Tenggara Pimpinan Alvin Aka Wijaya Sah
Kronologi

Ketum KNPI Haris Pertama mengungkapkan pengeroyokan ini terjadi saat ia akan bertemu dengan pengurus KNPI di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) siang.
Haris tiba-tiba diserang oleh 3 orang yang mengendarasi sepeda motor.
Ketiga orang itu langsung menghajar wajah dan kepala Haris.
"Yang saya lihat ada tiga orang karena satu dari pas saya dihajar, dipukul, dari belakang pakai benda tumpul. Kepala saya sudah divisum. Dua orang yang hajar saya dari belakang sama di muka," jelas Haris seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: KNPI Harap Ketua Kadin Konawe Pro Pengusaha Kecil Tingkat Lokal: Bantu UMKM dan Usaha Perkebunan
Haris mengaku dirinya diikuti para pengeroyok sejak dari berangkat dari rumah menuju ke restoran Garuda.
"Saya yakin sudah diikutin sejak dari rumah. Saya diberi tahu sekuriti rumah dan pas cek CCTV ada orang yang mdmbuntuti mobil saya sejak pergi ke Restoran Garuda," sebutnya.
Ketika di parkiran dan turun dari mobilnya, Haris kemudian langsung dihajar para pelaku.
Saat kejadian, Haris pun sempat mendengar ucapan dari pelaku yang menyuruhnya untuk dibunuh dan mati.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector", "Polisi Benarkan Debt Collector Pelaku Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta", dan "Terima Laporan, Polisi Langsung Usut Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama"