Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Tersangka Debt Collector hingga Bayaran Eksekutor
Polda Metro Jaya mengungkapkan pekerjaan 3 tersangka yang mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Setelah dikeroyok, Haris lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/2/2022) malam.
Baca juga: Ada Luka Lebam di Kening Haris Pertama, DPD KNPI Sulawesi Tenggara Minta Kapolri Tangkap Pelaku
Hingga kemudian penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan Ketum KNPI itu kurang dari waktu 1x24 jam.
"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari 4 orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil kita tangkap." ujar Kombes Pol Zulpan seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial MS, JT selaku eskekutor dan SS yang diduga sebagai dalang dari aksi pengeroyokan ini.
Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua tempat berbeda.
Antara lain di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Ripaldi Rusdi Nahkodai KNPI Kolaka Terpilih Secara Aklamasi Dihadiri Alvin Aka Wijaya
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, batu yang digunakan pengeroyok, pakaian pelaku, dan 2 unit sepeda motor pelaku.
Sementara itu, 2 eksekutor pengeroyokan berinisial H dan I yang buron masih dilakukan pengejaran oleh polisi.
Kini aparat kepolisian juga tengah mendalami motif pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini.
Ketiga orang pengeroyok yang telah ditangkap tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kedua eksekutor itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan tersangka SS dikenai Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan.
Para tersangka ancaman pidana penjara selama 9 tahun.
Baca juga: Ketua DPD KNPI Kolaka Tegaskan KNPI Sulawesi Tenggara Pimpinan Alvin Aka Wijaya Sah
Kronologi

Ketum KNPI Haris Pertama mengungkapkan pengeroyokan ini terjadi saat ia akan bertemu dengan pengurus KNPI di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) siang.
Haris tiba-tiba diserang oleh 3 orang yang mengendarasi sepeda motor.