Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Tersangka Debt Collector hingga Bayaran Eksekutor

Polda Metro Jaya mengungkapkan pekerjaan 3 tersangka yang mengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com/Fandi Permana
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan (kiri) Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama (kanan) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

Setelah dikeroyok, Haris lalu melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/2/2022) malam.

Baca juga: Ada Luka Lebam di Kening Haris Pertama, DPD KNPI Sulawesi Tenggara Minta Kapolri Tangkap Pelaku

Hingga kemudian penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 pelaku pengeroyokan Ketum KNPI itu kurang dari waktu 1x24 jam.

"Adapun pelaku yang berhasil ditangkap dari 4 orang yang ada di TKP sebagai pelaku utama, 3 berhasil kita tangkap." ujar Kombes Pol Zulpan seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Pelaku Pengeroyokan.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menduga para pelaku yang menganiaya dirinya adalah orang suruhan. Haris Pertama Dengar Teriakan Ancaman Pembunuhan dari Pelaku Pengeroyokan. (ist via Tribunnews.com)

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial MS, JT selaku eskekutor dan SS yang diduga sebagai dalang dari aksi pengeroyokan ini.

Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (22/2/2022) pagi di dua tempat berbeda.

Antara lain di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Ripaldi Rusdi Nahkodai KNPI Kolaka Terpilih Secara Aklamasi Dihadiri Alvin Aka Wijaya

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, batu yang digunakan pengeroyok, pakaian pelaku, dan 2 unit sepeda motor pelaku.

Sementara itu, 2 eksekutor pengeroyokan berinisial H dan I yang buron masih dilakukan pengejaran oleh polisi.

Kini aparat kepolisian juga tengah mendalami motif pengeroyokan terhadap Ketum KNPI ini.

Ketiga orang pengeroyok yang telah ditangkap tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kedua eksekutor itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan, sedangkan tersangka SS dikenai Pasal 55 KUHP jo. Pasal 20 KUHP tentang Penyertaan.

Para tersangka ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Baca juga: Ketua DPD KNPI Kolaka Tegaskan KNPI Sulawesi Tenggara Pimpinan Alvin Aka Wijaya Sah

Kronologi

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama saat melaporkan kasus penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal terhadap dirinya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya Senin (21/2/2022) malam. (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

Ketum KNPI Haris Pertama mengungkapkan pengeroyokan ini terjadi saat ia akan bertemu dengan pengurus KNPI di Restoran Garuda Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) siang.

Haris tiba-tiba diserang oleh 3 orang yang mengendarasi sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved