Berita Sulawesi Tenggara
Seorang ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Jadi Kurir Narkoba
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
ASN itu berinisial DSS (41) diringkus polisi gegara memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram pada Jumat (18/2/2022).
DSS dibekuk di kediamannya di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ps Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III, Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra AKP Muhammad Ogen menjelaskan, DSS menjalankan aksinya setelah keluar dari penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis, sudah tiga kali ditangkap dan masuk penjara dengan kasus yang sama," kata AKP Ogen saat ditemui di Mapolda Sultra, pada Senin (21/2/2022).
Baca juga: Mobil 6 Roda Hantam Garasi Rumah Warga di Morosi Konawe Sulawesi Tenggara, Sopir Diduga Mabuk
Ia membeberkan, pegawai plat merah tersebut pertama kali menjalankan aksinya pada 2012 lalu sebagai pengguna narkoba.
Pada saat itu, DSS menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, begitu pula dengan kasus kedua.
Terakhir pada kasus ketiga, pelaku menjalani hukuman selama dua tahun.
Tak kunjung insyaf, DSS pun kembali berulah, polisi menemukan lima paket sabu di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp3 Juta, Eks Narapidana Narkoba Lapas Kelas II A Kendari Kembali Edarkan Sabu
"Tersangka terancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)