Berita Baubau
Dua Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba
Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau berhasil mengamankan dua pria diduga pengguna dan pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau berhasil mengamankan dua pria diduga pengguna dan pengedar sabu di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
SI (26) diamankan di salah satu BTN di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/2/2022).
Sementara AR (33) diamankan di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (17/2/2022).
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, mengatakan, awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi bahwa SI bersama temannya sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Setelah ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan, penggeledahan dan pemeriksaan, berhasil menemukan alat isap sabu," ungkapnya, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Seorang ASN Pemprov Sulawesi Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Jadi Kurir Narkoba
Lanjut kata Kompol Bahtiar, setelah diinterogasi SI mengaku sudah menyimpan sisa sabu sebanyak 51 paket di kediamannya.
Ia mengatakan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli dari arah Baubau menuju Kecamatan Bungi saat berpapasan dengan AR yang mengendarai sepeda motor di jalan.
"AR dicurigai membawa dan menguasai paket narkotika jenis sabu," jelas Wakapolres Baubau.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan, berhasil ditemukan kantong plastik putih yang sempat dibuang AR, namun terpantau oleh personel.
"Diketahui berisi sabun LUX warna ungu, didalamnya ditemukan satu saset plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu," kata dia.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp3 Juta, Eks Narapidana Narkoba Lapas Kelas II A Kendari Kembali Edarkan Sabu
Adapun barang bukti yang diamankan dari kediaman SI yakni 51 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 19, 53 gram bersama pembungkusnya, satu timbangan digital.
Kemudian, satu handphone Nokia warna ungu, satu buah korek api, satu batang pirek kaca, satu penutup botol alat isap sabu, satu batang pipet sendok sabu dan satu bungkus besar saset plastik bening kosong.
Sementara barang bukti yang diamankan dari AR, yakni satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 9,93 gram bersama pembungkusnya.
Selanjutnya, satu lembar kantong plastik putih, satu handphone Samsung warna putih, satu sabun LUX warna ungu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)