Selain Periksa sang Afiliator Indra Kenz, Polisi Juga akan Buru Pemilik Asli Platform Trading Binomo
Pihak kepolisian terus mendalami kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat selebgram Indra Kesuma (25) alias Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan bahwa akan mengejar pemilik platform trading binary option Binomo tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan bahwa sampai saat ini, kasus pidana itu masih dalam proses pendalaman.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," kata Brigjen Pol Whisnu, Sabtu (19/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Brigjen Pol Whisnu menuturkan bahwa Bareskrim Polri tak akan berhenti menyelidiki kasus penipuan ini terhadap pihak terduga afiliator Binomo saja.
Baca juga: Tahap Kasus Dugaan Penipuan Binomo Naik ke Penyidikan, sang Terlapor Indra Kenz Malah Mangkir
Tetapi juga bakal mencari pemilik platform Binomo itu.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tandasnya.
Naik Ke Penyidikan

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Crazy Rich Medan Indra Kenz memasuki babak baru.
Kasus ini telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan terhitung sejak Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan peningkatkan tahapan kasus ini adalah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
Baca juga: Terjerat Kasus Binomo, Begini Klarifikasi Crazy Rich Medan Indra Kenz: Akui Salah dan Minta Maaf
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Brigjen Pol Ramadhan, Jumat (18/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnnews.com.
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan yang menjadikan Indra Kenz sebagai pihak terlapor ini.
Pihak penyidik kepolisia juga sudah meminta keterangan dari setidaknya 15 orang saksi.
Meliputi 9 saksi korban, 3 saksi lain dan 3 saksi ahli.
Baca juga: Bantahan Indra Kenz Soal Penipuan Afiliator Binomo, Beda dengan Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri
Hasil gelar perkara tersebut yakni ditemukannya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," papar Brigjen Pol Ramadhan.
Tindak pidana tersebut tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) jo.Pasal 27 ayat (2_ dan atau atau 45 ayat ()1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penggelapan Penipuan.
Baca juga: Pernah Mangkir dari Panggilan Polisi, Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim, Kasus Trading Binomo
Indra Kenz Mangkir

Sementara itu, terlapor Indra Kenz diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi mengenai dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo ini.
Indra Kenz dijadwalkan diperiksa polisi pada Jumat (18/2/2022), namun selebgram sekaligus youtuber itu malah mangkir.
Indra Kenz, tak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri yakni di Turki.
Baca juga: Binomo Adalah Judi, Nasib Indra Kenz Dalam Jeratan Penyebaran Hoax, Penipuan & Pencucian Uang
"Artinya direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB, akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri sehingga mengajukan penundaan," sebut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Oleh karenanya, Indra Kenz meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap pemuda berusia 25 tahun itu.
Indra Kenz menuturkan pada pihak kepolisian bahwa ia bersedia diperiksa pada Jumat (25/2/2022) mendatang.
"Yang bersangkutan bersedia untuk dimintai keterangan pada tanggal 25 Februari 2022," terang Brigjen Pol Ramadhan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kasus Afiliator Indra Kenz, Bareskrim Juga Cari Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo", "Temukan Unsur Pidana, Kasus Binomo dengan Terlapor Indra Kenz Ditingkatkan ke Penyidikan", dan "Mangkir Pemeriksaan, Polri Ungkap Indra Kenz Minta Diperiksa Kasus Binomo Pekan Depan"